Bandar Narkoba Jambi Dihukum 18 Tahun Penjara Dan Denda 2 Milyar

hpmyuda13
Oplus 0
Oplus_0

Data Fakta || Kota Jambi – Diding alias Diding bin Tember, big Bos bandar narkoba Pulau Pandan Jambi di vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

 

Vonis ini dibacakan hakim Dominggus Silaban.SH dalam persidangan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi, malam ini Kamis 31/07/2025.

 

Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada terpidana karena Diding terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika.

 

Untuk diketahui vonis putusan hukum untuk terdakwa Diding ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa Diding alias Diding bin Teber selama 18 tahun penjara.

 

Kuasa Hukum terdakwa Dinding Ilham Kurniawan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan delik locus, dimana tempat terjadinya tindak pidana.

 

Sementara itu Ilham Kurniawan kuasa hukum Diding akan melakukan upaya banding dan tidak menerima keputusan Vonis itu, Ilham mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dalam tujuh hari kedepan.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kapas Bojonegoro

Tinggalkan Balasan