GAKKUM KEHUTANAN PAPUA MALUKU DI DUGA TERIMA UPETI.

masbam990
File 000000007860820b9fb5d5625abde3cc

Papua Barat Daya – Data-Fakta.com. 2 September 2026 – Keresahan publik menguat di kalangan pengamat lingkungan dan pelaku usaha kecil wilayah Papua Maluku, yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum kehutanan dari jajaran Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, di bawah pimpinan Kepala Balai Fredrik Engelbert Tumbel.

 

Sumber terpercaya yang bersedia melampirkan bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan mengungkapkan peristiwa pada 7 Agustus 2026 silam: tiga orang petugas Balai Gakkum mendatangi lokasi operasional CV Bintang Putra Abadi di Jalan Intimpura saat perusahaan sedang melangsungkan pemuatan kontainer kayu. Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam menjelang pukul 24.00 WIT, namun hingga kini aktivitas perusahaan berjalan kembali seperti biasa tanpa ada penjelasan resmi maupun hasil tindak lanjut yang dipublikasikan kepada masyarakat luas.

 

Kekhawatiran semakin meluas seiring beroperasinya secara intensif setiap malam perusahaan lain seperti Alco Timber, yang diduga menerima pasokan kayu pacakan tanpa kelengkapan dokumen sah. Selain itu, aliran kayu yang diklaim berasal dari hutan rakyat dengan izin Siliwangi pun dinilai asal-usulnya belum diverifikasi secara ketat. Bahkan muncul dugaan serius adanya praktik pemberian imbalan tidak wajar atau upeti, yang menjadi alasan penindakan terasa lemah dan tidak menyeluruh terhadap pihak yang kuat secara ekonomi.

 

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan pemerintah Syariah Siahaan mengemukakan pandangan filsafat hukum yang menjadi landasan utama pelaksanaan tugas:

 

“Secara hakikat, kewenangan penegakan hukum kehutanan bukanlah milik pribadi petugas, bukan pula alat tawar-menawar untuk keuntungan sesaat, melainkan amanah negara yang harus dijalankan adil untuk melindungi hutan sebagai kekayaan alam milik seluruh rakyat. Kepala Balai Gakkum Papua Maluku memikul tanggung jawab terberat untuk menjaga agar hukum tidak memiliki dua ukuran—tegas menindak pelanggaran dari pihak yang lemah, namun diam dan lunak ketika menghadapi perusahaan besar yang berpengaruh. Jika pengawasan lemah, pemeriksaan tertutup tanpa hasil jelas, hingga diduga ada kerja sama merugikan kepentingan umum, maka pelaksanaan tugas telah menyimpang jauh dari jiwa Undang-Undang Kehutanan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan setara bagi setiap warga negara.”

 

Syariah Siahaan menambahkan, sikap lambat merespons keresahan publik justru memupuk persepsi hukum berjalan tebang pilih, yang perlahan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum kehutanan. Oleh sebab itu, masyarakat meminta Kepala Balai Gakkum segera membuka hasil pemeriksaan resmi terhadap ketiga petugas yang bertugas pada tanggal tersebut, menjelaskan secara terbuka status kasus CV Bintang Putra Abadi, serta melaksanakan pemeriksaan mendadak tercatat dan terukur terhadap Alco Timber beserta pelaku usaha lain yang dilaporkan.

 

Masyarakat juga berharap Menteri Kehutanan turut memantau kinerja jajaran Balai Gakkum Papua Maluku, membersihkan sikap bermental pilih kasih, menuntaskan penyelidikan dugaan praktik upeti yang memalukan nama lembaga negara, serta memastikan petugas memiliki keberanian “uji nyali” menegakkan aturan tanpa bertanya siapa nama pemilik perusahaan yang dilaporkan melanggar.

 

“Kami siap menyerahkan seluruh dokumen, catatan waktu dan lokasi kejadian secara lengkap apabila tim inspeksi pusat datang turun langsung ke lapangan. Harapan kami sederhana: ingin melihat hukum tegak lurus di atas kebenaran, bukan hukum yang menunduk lemah hanya karena kekuatan modal,” tegas sumber terpercaya tersebut mengakhiri pernyataan.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan