Disebar Luas di Medsos Hingga Viral, Warga Kedungadem Lapor Dugaan Penyebaran Video Pribadi

admin
IMG 20260415

BOJONEGORO – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berinisial NY, resmi melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin ke Polres Bojonegoro. Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (15/4/2026).

Korban mengaku dirugikan karena foto dan video yang menampilkan dirinya beredar luas di media sosial, khususnya di aplikasi TikTok sebanyak tiga kali unggahan. Menurut keterangannya, konten tersebut mulai menyebar sejak sekitar dua minggu lalu.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, konten tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama Prawito Lukman E, yang diketahui berdomisili di Dusun Sisir, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Dalam laporannya, korban memaparkan alur penyebaran video tersebut. Awalnya, rekaman diduga dibuat oleh seseorang berinisial AL, kemudian dikirimkan ke pihak berinisial SP. Dari sana, video diteruskan lagi ke pihak berinisial SY, hingga akhirnya sampai ke tangan Prawito Lukman E yang kemudian menyebarkannya secara terbuka di akun pribadinya.

“Saya sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk merekam, memposting, maupun menyebarluaskan konten tersebut,” tegas korban dengan tegas.

Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami dampak yang cukup berat, mulai dari tekanan psikologis, rasa malu di tengah masyarakat, hingga tercorengnya nama baik dan reputasi pribadinya.

Tindak pidana penyebaran konten tanpa izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 45. Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan