BOJONEGORO || Data Fakta.com — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja penting bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jumat (21/8/2026). Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan mendalam rencana pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan yang dipimpin oleh pimpinan dan diikuti seluruh anggota Komisi A ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kebutuhan lahan untuk pembangunan daerah disusun secara matang, terukur, dan benar-benar mengacu pada skala prioritas kepentingan umum. Hadir dalam kesempatan tersebut para kepala dinas dan pejabat teknis dari OPD yang membutuhkan dukungan lahan guna pelaksanaan program kerja tahun depan.
Dalam sesi pembahasan, pihak legislatif dan eksekutif saling bertukar pandangan serta mencermati rincian kebutuhan lahan yang diajukan masing-masing perangkat daerah. Pembahasan tidak hanya berhenti pada daftar kebutuhan semata, namun menelusuri aspek mendasar: mulai dari urgensi kebutuhan, peruntukan lahan, kesesuaian dengan tata ruang, hingga prosedur hukum yang harus ditempuh agar proses pengadaan berjalan bersih, sesuai aturan, dan tidak memicu sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengadaan aset tanah merupakan langkah strategis dan bernilai tinggi, sehingga pelaksanaannya mutlak harus berpegang pada prinsip perencanaan yang rapi, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap sebidang tanah yang direncanakan untuk dibeli atau diadakan oleh pemerintah wajib memiliki dasar kebutuhan yang kuat, jelas peruntukannya, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada pengadaan tanah yang tidak memiliki tujuan pasti atau hanya sekadar memenuhi usulan program kerja.
“Pengadaan tanah ini harus benar-benar didasari oleh kebutuhan prioritas dan harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama untuk peningkatan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat luas. Jangan sampai ada pengadaan yang asal ada, tapi tidak memberikan dampak apa-apa bagi warga Bojonegoro,” tegas Choirul Anam usai memimpin rapat.
Lebih lanjut, anggota dewan juga menyoroti aspek anggaran yang menjadi tulang punggung pelaksanaan rencana tersebut. Komisi A mendorong pemerintah daerah untuk cermat dan bijak dalam memproyeksikan biaya pengadaan. Perencanaan kebutuhan lahan harus sejalan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD maupun mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain yang tak kalah penting.
“Kita selaraskan kebutuhan pembangunan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pengadaan tanah harus efisien, tepat harga, dan tidak menyimpang dari kemampuan fiskal daerah. Keseimbangan inilah yang sedang kita bahas dan kita cari titik temunya bersama-sama dengan perangkat daerah,” tambahnya.
Rapat kerja ini sekaligus menjadi wadah pelaksanaan fungsi konseptual, pengawasan, dan penganggaran DPRD dalam mengawal seluruh rencana program pemerintah. Khususnya pembangunan yang berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana publik, fasilitas umum, maupun pendukung pelayanan dasar bagi warga.
Dengan adanya pembahasan dan masukan yang rinci sejak tahap perencanaan ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, patuh pada regulasi, serta mampu memberikan dampak positif dan kemanfaatan jangka panjang bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













