BOJONEGORO || Data Fakta.com – Masalah penyediaan tanah pengganti bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan Jembatan Glendeng di wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sudah menggantung sejak tahun 1990 ini kini masuk ke meja bahas Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam rapat kerja yang digelar bersama perangkat desa dan sejumlah instansi terkait, Rabu (26/8/2026).
Rapat pembahasan ini dihadiri langsung oleh pimpinan serta anggota Komisi A, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Bojonegoro Kota, hingga jajaran perangkat Desa Kalirejo. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD, Choirul Anam, yang meminta pemerintah desa memaparkan kronologi permasalahan secara utuh dan mendalam. Hal ini dianggap langkah krusial agar akar persoalan dapat dipahami dengan benar dan solusi yang dihasilkan tidak merugikan hak-hak warga.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Desa Kalirejo, masalah ini bermula pada tahun 1990 silam, saat pemerintah melaksanakan proyek pembangunan jembatan yang menjadi penghubung utama antara Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban, yang kini dikenal luas sebagai Jembatan Glendeng. Pembangunan infrastruktur strategis tersebut memerlukan pembebasan lahan milik sejumlah warga setempat.
Meski pembangunan telah rampung puluhan tahun lalu, urusan tanah pengganti bagi warga yang lahannya terpakai hingga kini belum menemukan titik terang. Menurut keterangan pemerintah desa, sebenarnya pernah ada tawaran lahan pengganti yang berlokasi di wilayah Buthuk. Namun, tawaran tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari warga terdampak.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Warga menilai lokasi yang ditawarkan berada di tengah hamparan persawahan, dengan kontur tanah yang relatif rendah atau cekung. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan rawan tergenang air saat musim hujan tiba. Selain faktor kondisi tanah, warga juga mengajukan syarat khusus: tanah pengganti harus berada di pinggir jalan raya. Alasannya sederhana, lahan asal mereka yang dibebaskan dulunya berada di lokasi strategis dengan akses langsung ke jalan utama, sehingga nilai ganti yang diberikan pun seharusnya setara.
Pembahasan antara pihak desa dan anggota dewan berlangsung cukup alot dan mendalam. Setelah mendengarkan seluruh penjelasan serta aspirasi yang disampaikan, Komisi A akhirnya memberikan arahan tegas. Pihak desa diminta untuk menata ulang dan melengkapi berkas administrasi, serta segera mengajukan kembali persoalan ini secara resmi kepada Bupati Bojonegoro. Langkah ini ditetapkan sebagai gerbang awal untuk membuka kembali ruang penyelesaian masalah yang sudah berlangsung lebih dari tiga dekade tersebut.
“Seluruh dokumen dan administrasi harus diperbaiki dan dilengkapi, lalu segera diajukan kembali kepada Bupati. Hal-hal teknis dan pembahasan lebih mendalam lainnya akan kami bahas menyusul setelah pengajuan itu masuk,” tegas Choirul Anam saat memimpin rapat.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi A DPRD Bojonegoro sangat terbuka menerima aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan jembatan tersebut. Pihaknya berkomitmen siap mendampingi dan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, agar hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama bagi kami adalah bagaimana hak warga ini bisa terpenuhi sepenuhnya. Masyarakat harus mendapatkan ganti rugi atau tanah pengganti yang layak dan sesuai dengan hak mereka,” tambahnya.
Mengacu hasil rapat tersebut, kini perangkat Desa Kalirejo ditugaskan untuk segera membenahi kelengkapan dokumen administrasi. Setelah berkas diajukan kembali ke pemerintah daerah, proses peninjauan dan penyelesaian selanjutnya akan diproses oleh instansi berwenang.
Perkara tanah pengganti Jembatan Glendeng ini menjadi perhatian khusus karena sudah berlarut-larut lebih dari 30 tahun. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap, pembahasan kali ini menjadi langkah terakhir agar persoalan tidak lagi menggantung dan warga segera mendapatkan kepastian hukum serta keadilan atas hak tanah mereka.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













