DIDUGA LIBATKAN OKNUM “PARALEGAL”, PRAKTIK PENIMBUNAN BBM ILEGAL DI BITUNG SULUT DI SOROT TOKOH MASYARAKAT*

masbam990
FB IMG

BITUNG”Data-Fakta.Com – Praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali disorot. Dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai *paralegal* serta adanya gudang penimbunan BBM membuat keresahan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Rinto Pakaya yang akrab disapa Haji Tito, selaku *Tokoh Masyarakat dan Ketua Umum Ormas DPP BIFI / Barisan Insan Fiisabilillah.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Ada oknum yang mengaku-ngaku paralegal, lalu mengurus izin, tapi di belakangnya justru dijadikan tameng untuk menampung dan menyalurkan BBM ilegal. Bahkan kami menduga ada gudang yang dipakai sebagai tempat penimbunan,” ujar Haji Tito.

Menurutnya, modus seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil. BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan petani justru ditampung lalu dijual kembali dengan harga tinggi.

“Kami minta APH – Polri, Kejaksaan, dan Pertamina segera turun tangan. Jangan biarkan oknum mengatasnamakan lembaga hukum untuk melindungi kejahatan. Usut tuntas sampai ke gudangnya,” tegas Haji Tito.

Desakan Penindakan Tegas

DPP BIFI mendesak aparat segera melakukan sidak ke lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan di wilayah Bitung. Selain itu, perlu dilakukan pendataan terhadap orang-orang yang mengatasnamakan paralegal tetapi tidak memiliki legalitas jelas.

“Kami tidak anti paralegal. Tapi jangan jadikan nama baik profesi hukum untuk menutupi praktik kotor. Ini sudah meresahkan,” lanjutnya.

Dasar Hukum

Tindakan penimbunan BBM bersubsidi melanggar:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

  1. Perpres No. 191 Tahun 2014

BBM bersubsidi hanya untuk pengguna yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jika BBM dijual tidak sesuai takaran dan peruntukan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Siber Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Link Palsu

Haji Tito mengajak masyarakat Bitung untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Jangan takut. Laporkan ke aparat dan kami meminta dengan adanya kapolres bitung yang baru dapat meng atensi himbauan masyarakat dan dari kami organisasi Muslim BIFI (Barisan Insan Fii sabilillah) Tutup Haji Tito.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan