10 Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka

admin
Oplus 0
Oplus_0

MALANG || DATAFAKTA.com – Empat tertangkap dari 10 tersangka adalah Ahmad Rado, Somat, Iman Cahyo Saputro, dan Andika Yudistira yang merupakan tersangka dewasa atas kasus pengeroyokan anak dibawah umur hingga tewas. Dalam press Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban pada 4 September lalu  hingga kembali dilakukan pengeroyokan pada 7 September.

Akibatnya  korban sempat dirawat selama 6 hari dengan kondisi kritis  dan Kamis kemarin dinyatakan meninggal akibat gagar otak yang dialami akibat pengeroyokan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang Muchammad Nur mengatakan berawal mengunggah foto korban memakai seragam PSHT temannya mendatangi dan disuruh meminta klarifikasi  lantaran dirinya bukan merupakan warga PSHT. Mereka membawa ke rumah temannya hingga dilakukan penganiayaan pertama pada 4 September  dengan pelaku 2 orang dewasa dan 3 anak anak,  Sedangkan penganiayaan kedua  dilakukan lebih banyak orang hingga korban kritis.

Satreskrim Polres Malang juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut  yang diduga masih terdapat pelaku lainnya yang belum tertangkap. Atas perbuatannya  mereka dijerat dengan pasal 80 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  yang mana ancamannya hingga 15 tahun penjara. (Yuda/Red)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga :  Rusak Citra Pendidikan, Kepsek SMKN 1 Kediri Diduga Provokasi Kekerasan

Tinggalkan Balasan