Bojonegoro || Data Fakta.com – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penebangan dan pengangkutan kayu jati secara ilegal atau yang dikenal juga dengan istilah illegal logging, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka pria berinisial HY (33 tahun), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan. Ia tertangkap tangan setelah terbukti menebang dan membawa keluar kayu jati dari kawasan hutan Perhutani tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi. Menurut penjelasannya, penanganan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor LP/B/35/IV/2026/SPKT/Res Bojonegoro/Polda Jatim yang dibuat pada tanggal 26 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh HD (54 tahun), yang merupakan karyawan di lingkungan Perum Perhutani KPH Bojonegoro dan beralamat di Dusun Klitik, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan pencurian kayu itu dilakukan pada hari Minggu, 26 April 2026. Lokasi penebangan berada di kawasan hutan petak 42 A, kelas hutan KU II, tepatnya di bagian hutan Ngorogunung yang masuk dalam wilayah pengelolaan RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro. Sementara itu, proses pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan di sebuah tempat penggergajian kayu yang terletak di Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka diduga sengaja masuk ke kawasan hutan tersebut tanpa izin, lalu menebang sebanyak delapan pohon kayu jati yang masih berdiri tegak. Untuk melakukan penebangan, ia menggunakan sebuah gergaji tangan berukuran panjang 60 sentimeter. Setelah pohon-pohon tersebut tumbang, kayu-kayu itu kemudian dipotong-potong menjadi 46 batang dengan ukuran yang bervariasi.
Selanjutnya, tersangka menggunakan sebuah kendaraan niaga jenis truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning muda dengan nomor polisi S-8570-AG untuk mengangkut hasil tebangan itu. Agar proses pemuatan kayu ke kendaraan berjalan lebih cepat, ia juga mengajak dua warga setempat yang diketahui berinisial N dan P untuk membantunya. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp50.000 per orang. Saat itu, tersangka beralasan bahwa kayu-kayu itu akan dipakai sebagai bahan pembangunan rumah miliknya sendiri.
Namun rencana itu tidak berjalan mulus. Saat kendaraan dan kayu hasil tebangan tiba di lokasi penggergajian di Desa Bubulan, petugas dari Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro bekerja sama dengan petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian meminta dokumen resmi yang membuktikan keabsahan asal-usul kayu-kayu tersebut. Karena tidak mampu menunjukkan surat-surat yang diminta, tersangka akhirnya diamankan beserta seluruh barang yang dibawanya.
Selain kendaraan pengangkut dan alat penebangan yang dipakai, pihak kepolisian juga menyita seluruh kayu hasil penebangan yang berjumlah 46 batang, serta satu berkas surat yang tertera sebagai Letter A dengan nomor 004/BT/CAN/2026 dan tanggal terbit 27 April 2026.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan hutan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan hutan serta melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan aktivitas penebangan liar.
“Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging akan terus kami jalankan secara konsisten. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik pembalakan liar,” tegas AKBP Afrian Satya Permadi.
Terkait perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan. Tuduhan yang dikenakan meliputi tindakan menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi, serta menguasai dan mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak disertai dokumen keabsahan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












