Bukti Nyata Keberhasilan! Operasi Gabungan di Bojonegoro Bersih dari Peredaran Rokok Ilegal

admin
IMG 20260807 WA0000
  1. BOJONEGORO || Data Fakta.com – Upaya serius dan berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menekan peredaran rokok ilegal serta barang kena cukai ilegal lainnya kini membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Tingkat kepatuhan dan kesadaran para pelaku usaha maupun masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa legalitas resmi tercatat terus meningkat signifikan.

    Kondisi positif tersebut terbukti nyata saat tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur terkait menggelar operasi pengawasan dan penertiban di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/8/2026). Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara teliti di berbagai titik sasaran, mulai dari puluhan toko kelontong, warung, hingga satu gudang jasa ekspedisi, petugas sama sekali tidak menemukan peredaran maupun penyimpanan rokok ilegal atau yang tidak berpita cukai resmi.

    Operasi ini merupakan wujud sinergitas kuat antarinstansi, melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomianian Sekretariat Daerah, Bea Cukai, Polisi Militer, jajaran Polsek Ngraho, serta Koramil setempat. Sasaran pengecekan ditujukan pada tempat-tempat yang berpotensi menjadi jalur distribusi dan peredaran produk tembakau, termasuk fasilitas penyimpanan milik perusahaan jasa pengiriman barang.

    Kegiatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perundang-undanganangan, sekaligus melindungi masyarakat luas dari bahaya konsumsi produk tembakau yang tidak memenuhi standar kesehatan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, menyampaikan apresiasi atas hasil operasi kali ini. Menurutnya, hasil nihil temuan tersebut adalah sinyal paling nyata dan membanggakan, bahwa rangkaian edukasi, sosialisasi, dan pembinaan yang selama ini digencarkan pemerintah kepada masyarakat mulai membuahkan hasil manis.

    “Kami lakukan penyisiran menyeluruh di sejumlah toko kelontong dan juga satu gudang jasa pengiriman di wilayah Ngraho. Hasilnya, tidak ditemukan sama sekali rokok ilegal atau yang tidak berpita cukai resmi. Kondisi ini jauh lebih baik dan sangat berbeda dibandingkan hasil operasi-operasi sebelumnya. Ini menunjukkan pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat mengenai pentingnya hanya menjual dan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi dan sah,” ungkap Yoppi Rahmat Wijaya.

    Peningkatan kesadaran dan kepatuhan ini juga diakui langsung oleh para pelaku usaha. Salah satunya adalah Cik Nik, pemilik salah satu toko kelontong di Kecamatan Ngraho. Ia mengaku bersyukur dan mendukung penuh langkah pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal demi iklim usaha yang sehat dan adil.

    Cik Nik mengungkapkan, sebagai pedagang ia kerap kedatangan para tenaga pemasar atau sales yang menawarkan produk rokok dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Namun, sejak awal ia sudah bertekad menolak semua penawaran tersebut karena sadar akan risiko dan aturan hukum yang berlaku.

    “Sering sekali ada sales yang menawarkan rokok tanpa merek jelas atau tanpa pita cukai dengan harga yang sangat murah. Tapi saya selalu tolak tegas. Bagi saya, lebih aman, tenang, dan berkah jika hanya menjual rokok yang resmi, bermerek, dan berpita cukai. Saya juga berharap pedagang lain tidak mudah tergoda harga murah, karena risikonya sangat besar, bisa rugi barang disita maupun terkena sanksi hukum,” ujar Cik Nik.

    Selain melakukan pengecekan fisik dan inventarisasi barang, dalam kegiatan tersebut petugas juga turut memberikan sosialisasi mendalam kepada para pemilik usaha. Materi yang disampaikan meliputi cara mengenali ciri-ciri pita cukai yang asli dan resmi, cara membedakan rokok ilegal, hingga pemahaman mengenai pentingnya memastikan kejelasan legalitas setiap barang dagangan sebelum diperjualbelikan.

    Para pelaku usaha pun kembali diingatkan dan diminta untuk tidak mau menerima, menyimpan, apalagi memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diajak menjadi mata dan telinga pemerintah. Apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan sekitarnya, warga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait agar segera ditindaklanjuti.

    Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan kepatuhan di sektor ini. Melalui sinergi yang solid antara aparat penegak hukum, instansi terkait, serta dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit dan hilang sama sekali. Hal ini guna menjamin iklim usaha yang sehat, tertib, adil, dan taat aturan dapat terus terjaga demi kesejahteraan bersama.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0822/07 Maesan dan Polsek Maesan Amankan PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan