DPRD Bojonegoro Dukung Implementasi Perda KTR, Gelar Kegiatan Percepatan Bersama Dinas Kesehatan  

admin
ARTIKEL20260313095337am

Bojonegoro || Data Fakta.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (12/3/2026), di Resto Griya MCM Bojonegoro. Kegiatan ini menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Abdulloh Umar, S.Pd., bersama Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., dan Sekretaris Komisi C Maftukhan, S.Kom., sebagai narasumber.

 

Acara yang bertujuan memperkuat pelaksanaan regulasi KTR sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai pihak dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, tenaga kesehatan, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait sektor kesehatan masyarakat.

 

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan, tujuan, dan langkah strategis implementasi Perda KTR. Regulasi ini dijadikan instrumen penting untuk mewujudkan lingkungan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif paparan asap rokok.

 

Keikutsertaan pimpinan DPRD sebagai narasumber menjadi bukti dukungan legislatif terhadap kebijakan kesehatan masyarakat. Sebagai pembidang sektor kesehatan, Komisi C DPRD Bojonegoro memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan program dan regulasi guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

 

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta mendorong penerapan KTR di berbagai fasilitas pelayanan publik, antara lain fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya.

 

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bojonegoro diharapkan berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan