News
Senyum Petani Bojonegoro Mengembang, Pemkab Salurkan Bantuan Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian Aksi Nyata! PJI Bojonegoro Terangi Rumah Warga Kurang Mampu dengan Pemasangan Listrik Gratis Polres Bojonegoro Cetak Nilai 100 Sempurna dan Sabet Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pasokan listrik sebesar 788 MVA untuk site CGK4 di Jatiluhur, Jawa Barat pada tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan penguatan kapasitas kelistrikan sebesar 60 MVA untuk site CGK3A di Jakarta Selatan dan pengembangan jaringan tegangan tinggi sebesar 385 MVA untuk site CGK5 di Suryacipta, Jawa Barat. CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada PLN atas pelayanan yang optimal dalam mendukung operasional infrastruktur pusat data yang identik dengan komputasi berperforma tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung keandalan operasional fasilitas data center milik BDx Indonesia,” ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di Kantor PLN Pusat, Selasa (19/5). Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN memberikan kepastian bagi BDx dalam menjalankan pengembangan kapasitas pusat data secara berkelanjutan di Indonesia. “Melalui kolaborasi ini, kami dapat membangun infrastruktur yang tangguh dan siap mendukung kebutuhan AI, sekaligus memenuhi permintaan jangka panjang dari perusahaan hyperscaler dan beban kerja digital yang berdaulat,” tambah Agus. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center di Indonesia melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal. Menurutnya, kebutuhan energi sektor data center, khususnya yang berbasis AI, akan terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital nasional. “Pertumbuhan industri data center di Indonesia, khususnya yang berbasis AI, membutuhkan dukungan listrik yang tidak hanya besar secara kapasitas, tetapi juga andal dan stabil. Kami memahami bahwa kepastian energi adalah jantung dari infrastruktur digital ini. Karena itu, PLN siap memastikan BDx Indonesia dapat berekspansi secara optimal,” ujar Adi. Penyaluran daya untuk site CGK4 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni Tahap I sebesar 2 x 150 MVA, Tahap II meningkat menjadi 2 x 265 MVA, hingga mencapai kapasitas akhir Tahap III sebesar 2 x 380 MVA. Untuk mendukung keandalan pasokan, PLN juga membangun Gardu Induk (GI) 150 kilovolt (kV) Jatiluhur Baru. Yang akan memasok listrik ke kawasan data center BDx. “PLN juga telah menyiapkan dua line bay khusus pada Gardu Induk tersebut untuk melayani kebutuhan kelistrikan Site CGK4 secara optimal,” tambah Adi. Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sinergi antara PLN dan BDx Indonesia merupakan kemitraan jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Site CGK4, dalam kesepakatan ini PLN juga telah dipercaya mengamankan pasokan daya untuk fasilitas utama BDx Indonesia lainnya, yakni Site CGK3A di Cilandak, Jakarta Selatan, serta Site CGK5 di kawasan industri Suryacipta. “Sinergi ini bukan sekadar jual beli listrik, melainkan kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor teknologi tinggi. PLN terus bertransformasi menjadi mitra andal bagi seluruh investor digital di tanah air,” tandas Adi. (@DEX) PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Ragam  

JPU Dinilai Kurang Tepat Berikan Tuntutan Hukuman, KOMPAK LAW Lakukan Pembelaan

admin

MALANG | MMCNews.Id ,—Putusan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dialami oleh Sugiono alias Gono, berbuntut panjang.

Sugiono, salah satu warga Kecamatan Kepanjen, kembali menjalani sidang yang dilakukan secara virtual dari dalam Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Rabu (4/8/2021).

Sepekan sebelumnya, JPU yang telah membacakan putusan hukuman dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah), dinilai kurang tepat oleh Kuasa Hukum Sugiono, berdasarkan hasil assessment.

Penasihat Hukum Sugiono dari Kantor Advokat KOMPAK LAW, yang hadir dalam sidang kali ini, melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman yang tidak tepat tersebut.

“Idealnya, hukuman yang tepat untuk kasus seperti ini adalah dilakukan rehabilitasi. Sebab, yang tertuntut hanyalah pemakai atau pecandu” ungkap Ach. Hussairi SH., yang didampingi Tim KOMPAK LAW Lukman Hadi Wijaya, SH., Nur Samsun Ardi, SH., Eko Yudha Darmawan, SH., dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH.

Tidak hanya itu saja, diakhir pembacaan pledoi, Ach. Hussairi, SH., Ketua KOMPAK LAW, beserta rekan selaku Penasihat hukum Sugiono mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim. Salah Satu diantaranya adalah meminta Sugiono dibebaskan dari segala tuntutan.

Bahkan dengan tegas, Ach. Hussairi menyatakan terdakwa Sugiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Karenanya, terdakwa Sugiono alias Gono bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa Sugiono alias Gono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara” pungkas Ach. Hussairi.

Baca Juga :  Tahun Anggaran 2021 , Di Kecamatan Sukmajaya Depok Fokus RTLH

Sebagai tambahan informasi, Sugiono Alias Gono ditangkap kepolisian sektor Kepanjen pada 26 Maret 2021 lalu, di kediamannya, Jl. Camat Kuswari Tegalsari Kepanjen. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak setengah garis ganja.

Akibatnya, bapak dua anak itu didakwa melanggar dua Pasal 114 ayat (1) dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan serta penyalahguna narkoba. [Red/Diana/Ratri/Law)

Editor : Didik Sap


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan