Kepala BKD Karimun Diduga Enggan Dikonfirmasi Wartawan

admin

Karimun | MMC – Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah, Kabupaten Karimun Muhammad Sudarmadi (MS), diduga enggan dikonfirmasi wartawan, pasalnya pria yang sebelumnya telah lama berkiprah sebagai pimpinan di beberapa OPD di Pemerintahan Kabupaten Karimun, tidak pernah bisa ditemui maupun di hubungi wartawan baik dikantornya maupun di konfirmasi melalui telpon celularnya.6/9/22.

Hal itu dibuktikan ketika wartawan media ini menyambangi kantor BKD Karimun beberapa waktu lalu, tak hanya itu wartawan juga sudah berupaya menghubungi melalui whatsAppnya maupun sambungan telpon celularnya namun tidak pernah direspon.

Tertutupnya akses informasi dari Kepala BKD tersebut diduga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan yang merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Diketahui Pria yang saat ini menjabat Kepala BKD Kabupaten Karimun tersebut sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Kepri.

Mirisnya kendati dirinya sudah lama berkiprah dan menjadi orang nomor satu di ODP, diduga tidak memahami Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. dalam UU Pers, Pasal 4 menyebutkan :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Lamhot/red).

Tinggalkan Balasan