Komisi D DPRD Bojonegoro Soroti Penumpukan Tender, Minta Proses Pengadaan Dimulai Sejak Awal Tahun 2026

hpmyuda13
ARTIKEL20260304142031pm

BOJONEGORO || Data Fakta. com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi D menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (4/3/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran (TA) 2025 dan menyusun strategi perencanaan program kerja TA 2026, dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

 

Penumpukan Tender Jadi Klasik yang Harus Dibenahi

 

Persoalan penumpukan proses tender kembali menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Komisi D menilai bahwa pola pengadaan yang kerap terpusat pada pertengahan hingga akhir tahun anggaran harus segera diperbaiki agar tidak terus berulang setiap tahun.

 

Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menegaskan bahwa perencanaan pengadaan barang dan jasa seharusnya disiapkan jauh-jauh hari sejak awal tahun. Menurutnya, proses tender idealnya sudah dimulai pada bulan April atau Mei, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak tergesa-gesa menjelang masa tutup buku anggaran.

 

“Kebiasaan memulai tender pada Juli hingga triwulan akhir bukan hanya berisiko terhadap rendahnya serapan anggaran, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena waktu pelaksanaan yang semakin sempit,” jelas Imam.

 

Ia menegaskan harapan agar tidak ada lagi penumpukan proses tender di pertengahan tahun mendatang. “Semua harus direncanakan sejak awal agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tegasnya.

 

Efisiensi 25 Persen, Kualitas Layanan Tetap Diutamakan

 

Selain evaluasi jadwal tender, rapat juga membahas kebijakan efisiensi anggaran sekitar 25 persen yang tengah diterapkan di seluruh Otonomi Perangkat Daerah (OPD). Komisi D meminta agar seluruh unit kerja tetap menjaga kinerja dan memastikan program prioritas tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian pagu anggaran.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

 

Imam menekankan bahwa efisiensi bukan menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru di tengah keterbatasan anggaran, diperlukan ketelitian dalam perencanaan, percepatan proses administrasi, serta disiplin penuh dalam mengunggah seluruh dokumen pengadaan melalui sistem aplikasi yang berlaku.

 

“Walaupun ada efisiensi anggaran, serapan harus tetap maksimal. Kuncinya ada pada perencanaan yang matang dan koordinasi lintas OPD yang kuat,” imbuhnya.

 

Komitmen Mengawal Proses Pengadaan agar Tertib dan Tepat Waktu

 

Komisi D menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi yang lebih intensif antar perangkat daerah dinilai sangat penting untuk meminimalkan hambatan teknis sejak tahap awal perencanaan.

 

Anggota Komisi D juga menegaskan tidak ingin melihat kondisi di mana kegiatan baru mulai dilaksanakan ketika waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun. Kondisi tersebut dinilai berisiko besar menurunkan mutu pekerjaan sekaligus berdampak pada tidak optimalnya realisasi anggaran daerah.

 

Melalui rapat kerja konstruktif ini, Komisi D berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro pada TA 2026 dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan efektif. Dengan perencanaan yang lebih matang serta pelaksanaan yang tepat waktu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan