Terkesan dipaksakan, Proyek Dispora Muara Enim di Sidak DPRD Komisi II

admin
IMG 20221226

Muara Enim – MMCnews.id_ Viralnya proyek Bangunan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar 2,8 miliyar akhirnya di putus kontrak oleh Dinas Dispora. Senin, (26/12/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Kadin Dispora Saripudin bersama PPK Yayan ketika berada dilokasi bersamaan dengan sidak DPRD Komisi II yang diketahui langsung oleh Mukarto bersama Candra dan Suprianto serta Darmawan.

Kadin Dispora ketika dikonfirmasi mengatakan, bangunan kantor ini yang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan hasil karena pekerjaannya buruk (jelek), jadi besok, (27/12/2022,red). Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Dispora ini putus kontrak tanpa dipepanjang.
“Tidak ada perpanjangan lagi, karena pekerjaan ini buruk. Dan pekerjaan ini dibayar sesuai dengan yang telah dikerjakan,” ujarnya.

Proyek gedung kantor Dispora tersebut sengaja lambat dikerjakan karena ditolak oleh Kandin Dan PPK dan penolakan tersebut telah dilontarkan surat kepada pihak ULP tapi tidak digubris. Dan proyek tersebut terkesanan dipaksakan oleh pihak ULP untuk dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Ada apa dengan pihak ULP karena memaksanakan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Cahaya Kontraktor???. Bahkan lebih parahnya lagi, karena adanya penolakan tersebut, PPK beserta Kadin dipanggil tipikor Polda supaya proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

“Ya, saya sudah menolak proyek ini dimenangkan perusahaan ini, tapi malahan saya dan kadin dipanggil pihak penegak hukum. Dan pihak ULP pun tidak menanggapi surat penolakan dari saya,” ujarnya. Ujar Yayan selaku PPK menambahkan.

Sementara itu, Komisi II beserta ketua dan anggota telah melakukan sidak ke Proyek Kantor Dispora dan hasilnya proyek tersebut besok akan diputus kontrak tanpa diperpanjang serta lokasi proyek gedung kantor Dispora itu wilayah Muara Enim mutlak.
“Kita telah melakukan sidak dan kedepan bersama dengan intansi agar jangan diblacklist perusahaannya saja tapi orangnya juga diberikan peringatan dengan tidak diberikan lagi pekerjaan ditahun depan khusus Kabupaten Muara Enim,” tutur Mukarto selaku ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Bantu Atasi Sampah Bali, Jelang G-20 PLN Peduli Berikan Bantuan Pengelolaan Sampah

Sumber:Sumateraterkini.com
Editor:Aantoni


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan