News
Senyum Petani Bojonegoro Mengembang, Pemkab Salurkan Bantuan Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian Aksi Nyata! PJI Bojonegoro Terangi Rumah Warga Kurang Mampu dengan Pemasangan Listrik Gratis Polres Bojonegoro Cetak Nilai 100 Sempurna dan Sabet Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pasokan listrik sebesar 788 MVA untuk site CGK4 di Jatiluhur, Jawa Barat pada tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan penguatan kapasitas kelistrikan sebesar 60 MVA untuk site CGK3A di Jakarta Selatan dan pengembangan jaringan tegangan tinggi sebesar 385 MVA untuk site CGK5 di Suryacipta, Jawa Barat. CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada PLN atas pelayanan yang optimal dalam mendukung operasional infrastruktur pusat data yang identik dengan komputasi berperforma tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung keandalan operasional fasilitas data center milik BDx Indonesia,” ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di Kantor PLN Pusat, Selasa (19/5). Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN memberikan kepastian bagi BDx dalam menjalankan pengembangan kapasitas pusat data secara berkelanjutan di Indonesia. “Melalui kolaborasi ini, kami dapat membangun infrastruktur yang tangguh dan siap mendukung kebutuhan AI, sekaligus memenuhi permintaan jangka panjang dari perusahaan hyperscaler dan beban kerja digital yang berdaulat,” tambah Agus. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center di Indonesia melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal. Menurutnya, kebutuhan energi sektor data center, khususnya yang berbasis AI, akan terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital nasional. “Pertumbuhan industri data center di Indonesia, khususnya yang berbasis AI, membutuhkan dukungan listrik yang tidak hanya besar secara kapasitas, tetapi juga andal dan stabil. Kami memahami bahwa kepastian energi adalah jantung dari infrastruktur digital ini. Karena itu, PLN siap memastikan BDx Indonesia dapat berekspansi secara optimal,” ujar Adi. Penyaluran daya untuk site CGK4 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni Tahap I sebesar 2 x 150 MVA, Tahap II meningkat menjadi 2 x 265 MVA, hingga mencapai kapasitas akhir Tahap III sebesar 2 x 380 MVA. Untuk mendukung keandalan pasokan, PLN juga membangun Gardu Induk (GI) 150 kilovolt (kV) Jatiluhur Baru. Yang akan memasok listrik ke kawasan data center BDx. “PLN juga telah menyiapkan dua line bay khusus pada Gardu Induk tersebut untuk melayani kebutuhan kelistrikan Site CGK4 secara optimal,” tambah Adi. Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sinergi antara PLN dan BDx Indonesia merupakan kemitraan jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Site CGK4, dalam kesepakatan ini PLN juga telah dipercaya mengamankan pasokan daya untuk fasilitas utama BDx Indonesia lainnya, yakni Site CGK3A di Cilandak, Jakarta Selatan, serta Site CGK5 di kawasan industri Suryacipta. “Sinergi ini bukan sekadar jual beli listrik, melainkan kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor teknologi tinggi. PLN terus bertransformasi menjadi mitra andal bagi seluruh investor digital di tanah air,” tandas Adi. (@DEX) PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Ragam  

Terkait Adanya Dugaan Pengondisian Media , Ketua SMSI Bojonegoro Angkat bicara

admin

Bojonegoro | MMCNews.Id  ,- Adanya Dugaan Pengondisian untuk awak Media yang disebut oleh salah satu Oknum yang mengaku Wartawan dan dikabarkan akan mengondisikan Media atau Wartawan dalam dugaan Jual Beli Perangkat Desa di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, adalah ungkapan atau tindakan yang mencoreng nama baik Media maupun wartawan yang menjalankan tugas liputan di lapangan.

Disampaikan oleh Sasmito Anggoro, Selaku Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, bahwa Awak Media atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah jelas tertuang dalam Kode Etik Dewan Pers, yaitu bekerja secara profesional cek dan Ricek dalam menulis berita, agar menjadi berita yang berimbang, serta tidak boleh menerima imbalan apapun dalam peliputan agar bisa menampilkan berita yang profesional untuk publik. Namun jika ada oknum yang mencatut nama nama sejumlah wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi jelas ini adalah suatu pelanggaran Kode Etik Jurnalis. Apalagi dugaan pelaku dilakukan oleh Oknum Wartawan.

“Wartawan itu bekerja pada medianya, bukan kepada teman temannya, jika ada oknum yang mengaku untuk mengondisikan Wartawan lain untuk sebuah kepentingan kejahatan itu namanya benar benar mencoreng Profesi Wartawan, dan merendahkan martabat wartawan,” Ujar Sasmito saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Senin (20/9/2021).

Disampaikan juga Wartawan itu tugas dan profesinya Liputan bukan mengondisikan wartawan lain untuk memperngaruhi agar tidak melakukan liputan atau menghentikan liputan wartawan yang sedang melakukan tugas profesinya, sehingga Sasmito berasumsi ulah Oknum berinisial J yang mengaku Wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 terkait penghalangan kinerja wartawan.

“Siapapun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi UU Pers pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Beber Sasmito yang juga Sekretaris Bojonegoro Kampung Pesilat Ini.

Baca Juga :  Dandim Cup Cycling Exhibition Lahat Bercahaya MTB XCO

Dalam hal ini, kawan kawan wartawan yang dirugikan atas ulah Oknum ini dan namanya merasa dicatut atau dicemarkan untuk alasan pengondisian yang sama halnya penghalangan peliputan dapat melaporkan ke Pihak berwajib.

Jika untuk urusan dugaan mampu meloloskan Perangkat Desa, itu bukan ranah Media, namun dikembalikan kepada korban dan pelaku, apalagi hal tersebut berurusan dengan pidana.

“Harapan saya mari kita bekerja sesuai dengan tupoksi media, yaitu mencari berita dan kemudian menerbitkannya melalui perusahaan medianya, sehingga jika profesi dilakukan dengan benar maka akan wartawan bisa bekerja secara profesional,” Tambah Sasmito.

Editor : Didik Sap


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan