News
Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pasokan listrik sebesar 788 MVA untuk site CGK4 di Jatiluhur, Jawa Barat pada tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan penguatan kapasitas kelistrikan sebesar 60 MVA untuk site CGK3A di Jakarta Selatan dan pengembangan jaringan tegangan tinggi sebesar 385 MVA untuk site CGK5 di Suryacipta, Jawa Barat. CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada PLN atas pelayanan yang optimal dalam mendukung operasional infrastruktur pusat data yang identik dengan komputasi berperforma tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung keandalan operasional fasilitas data center milik BDx Indonesia,” ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di Kantor PLN Pusat, Selasa (19/5). Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN memberikan kepastian bagi BDx dalam menjalankan pengembangan kapasitas pusat data secara berkelanjutan di Indonesia. “Melalui kolaborasi ini, kami dapat membangun infrastruktur yang tangguh dan siap mendukung kebutuhan AI, sekaligus memenuhi permintaan jangka panjang dari perusahaan hyperscaler dan beban kerja digital yang berdaulat,” tambah Agus. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center di Indonesia melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal. Menurutnya, kebutuhan energi sektor data center, khususnya yang berbasis AI, akan terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital nasional. “Pertumbuhan industri data center di Indonesia, khususnya yang berbasis AI, membutuhkan dukungan listrik yang tidak hanya besar secara kapasitas, tetapi juga andal dan stabil. Kami memahami bahwa kepastian energi adalah jantung dari infrastruktur digital ini. Karena itu, PLN siap memastikan BDx Indonesia dapat berekspansi secara optimal,” ujar Adi. Penyaluran daya untuk site CGK4 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni Tahap I sebesar 2 x 150 MVA, Tahap II meningkat menjadi 2 x 265 MVA, hingga mencapai kapasitas akhir Tahap III sebesar 2 x 380 MVA. Untuk mendukung keandalan pasokan, PLN juga membangun Gardu Induk (GI) 150 kilovolt (kV) Jatiluhur Baru. Yang akan memasok listrik ke kawasan data center BDx. “PLN juga telah menyiapkan dua line bay khusus pada Gardu Induk tersebut untuk melayani kebutuhan kelistrikan Site CGK4 secara optimal,” tambah Adi. Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sinergi antara PLN dan BDx Indonesia merupakan kemitraan jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Site CGK4, dalam kesepakatan ini PLN juga telah dipercaya mengamankan pasokan daya untuk fasilitas utama BDx Indonesia lainnya, yakni Site CGK3A di Cilandak, Jakarta Selatan, serta Site CGK5 di kawasan industri Suryacipta. “Sinergi ini bukan sekadar jual beli listrik, melainkan kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor teknologi tinggi. PLN terus bertransformasi menjadi mitra andal bagi seluruh investor digital di tanah air,” tandas Adi. (@DEX) PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia Semangat Hari Lahir Pancasila PLN UIP JBTB dan PLN Grup Jawa Timur Berikan Bantuan ‘Omah Terapiku’ Diresmikan Langsung oleh Gubernur Jawa Timur Perkuat Budaya Wellbeing Pegawai, PLN UIP JBTB Ikuti PLN Wellness League 2026 Sambut Momentum Idul Adha, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Awal Pembangunan SUTT 150 kV Batu Marmar – Bangkalan demi Perkuat Keandalan Listrik Madura
Ragam  

Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur Luapkan Kekecewaan Terhadap Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.

admin

mmcnews.id || BANYUWANGI: Pil pahit dan rasa kecewa yang mendalam telah ditelan oleh segenap personal Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur dalam upayanya memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Pasalnya saat mediasi di ruang khusus mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw terkait gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan Gunung Ijen, dianggap gagal oleh Hakim Mediator, I Komang Didit Prayoga,SH. Padahal mediasi baru saja dilaksanakan pada minggu pertama dengan agenda penyerahan resume dari masing-masing pihak baik dari Penggugat, Tergugat (Bupati Banyuwangi), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur). Akan tetapi anehnya, Hakim Mediator sesat setelah mendengarkan tanggapan dari para pihak langsung memutuskan mediasi gagal.

Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo,SH seusai keluar dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi meluapkan kekecewaannya. Menurutnya Hakim Mediator tidak menghargai dan tidak mematuhi sebagaimana amanah yang tertuang dalam PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi. Di antaranya, dalam mediasi diwajibkan menghadirkan prinsipalnya dari masing-masing pihak, terkecuali karena tiga sebab dengan alasan yang kuat. Yakni, karena sakit, bepergian ke luar negeri dan/atau adanya tugas negara dengan menunjukkan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lha ini aneh, masak mediasi baru dilaksanakan pada minggu pertama tapi Hakim Mediator ( I Komang Didit Prayoga,SH ) sudah memutuskan mediasi gagal. Padahal perwakilan dari Gubernur Jawa Timur belum memenuhi kelengkapan administrasi surat kuasanya, begitu juga para pihak belum menghadirkan prinsipalnya. Jadi satu-satunya prinsipal yang dihadirkan dalam ruang mediasi tersebut baru dari penggugat. Akan tetapi Hakim Mediator terkesan terburu-buru memutuskan mediasi gagal. Jadi wajarlah Tim 5 KAMI merasa sangat kecewa sekali,” ungkap Dudy dihadapan para wartawan.

Baca Juga :  Jum'at Berkah DPC Gencar Bagikan Sembako

Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan, sesuai peraturan yang tertuang dalam PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, ada kesempatan 30 hari untuk dilaksanakannya mediasi. Yang mengejutkan adalah baru dilaksanakan mediasi pada minggu pertama bersamaan dengan penyerahan resume dari masing-masing pihak, namun Hakim Mediator justru telah memutuskan mediasi gagal. Sementara resume dari masing-masing pihak tidak dibagikan, alasannya semua resume sebagai arsip untuk disimpulkan oleh Hakim Mediator.

“Memang saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya secara bergiliran, dari Kuasa Hukumnya Bupati Banyuwangi sebagai Tergugat dan Bupati Bondowoso selaku Turut Tergugat I sama-sama menolak atas materi gugatan dari Penggugat. Nah, saat Tim 5 KAMI menginterupsi dan meminta supaya agenda mediasi dihentikan karena perwakilan Gubernur Jawa Timur belum melengkapi administrasi kuasa hukumnya, selanjutnya Hakim Mediator menyimpulkan serta memutuskan bahwa mediasi gagal. Ini sungguh putusan yang luar biasa anehnya,” ujar Denny sembari merasa penuh kekeheranan.

Perihal resume yang sudah diserahkan oleh para pihak, imbuh pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu, seharusnya dibagikan untuk dipelajari dan dikaji oleh masing-masing pihak sesuai maksud dan tujuannya. Lalu pada minggu berikutnya dengan agenda tanggapan dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas resume dari Penggugat melalui Tim 5 KAMI.

“Akan tetapi semua resume baik dari Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dikumpulkan dan disimpan sendiri oleh Hakim Mediator. Selanjutnya dinilai sendiri, disimpulkan sendiri dan langsung diputuskan Mediasi Gagal. Padahal ini perkara hukum dan bukan sedang mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) seperti layaknya siswa-siswi di bangku SD,” sindir Denny dengan ketusnya.

Baca Juga :  Tim Jatanras Polda Babel Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor Beli Pulsa

Pewarta : yahya


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan