BOJONEGORO || Data Fakta.com – Di tengah perkembangan teknologi digital, ketersediaan layanan informasi yang cepat dan tanggap melalui kanal resmi pemerintah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Website dan Media Sosial Perangkat Daerah, yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (29/6/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Aktif, Responsif, Masif dan Inovatif”, kegiatan ini menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat. “Masyarakat membutuhkan keterangan yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan merespons setiap pertanyaan yang disampaikan melalui kanal digital,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kemampuan memberikan layanan informasi yang tanggap menjadi tugas yang harus dijalankan oleh seluruh pengelola situs web dan media sosial di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan mendukung penyebaran informasi mengenai program dan kegiatan pembangunan secara luas, tepat sasaran, dan benar. “Website serta media sosial resmi OPD adalah garda terdepan sekaligus jembatan penghubung yang sangat penting antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Machmuddin, menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah memiliki situs web dan akun media sosial yang tergabung serta terkoordinasi dengan Dinas Kominfo. Ia juga memberikan arahan teknis, antara lain menjadikan hari Selasa dan Jumat sebagai waktu yang tepat untuk memperbarui konten. Menurutnya, setiap informasi yang masuk dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan tiga langkah: menyajikan jawaban yang jelas, memberikan tanggapan tindak lanjut, serta menjadikan masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, dalam arahannya menegaskan bahwa kewajiban menginformasikan seluruh kegiatan dan program kerja merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. “Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD wajib disampaikan kepada masyarakat. Selain mendapatkan tanggapan dan masukan, hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa tugas dan program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pengelolaan akun media sosial yang lebih terstruktur, baik dari sisi jadwal unggahan, jenis konten, hingga kecepatan merespons tanggapan warga. Selain itu, diperlukan kerja sama antarperangkat daerah serta peningkatan keterampilan bagi para pengelola. “Seluruh OPD harus memiliki situs web yang aktif dan mudah diakses, serta terhubung dalam jaringan komunikasi bersama Dinas Kominfo. Minimal dua kali dalam seminggu, setiap akun wajib memuat konten informatif yang berkaitan dengan program dan kegiatan masing-masing instansi,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












