Oku  

Mahasiswa OKu Diduga Mengancam Akan Menyebarkan Video ‘pribadi’ Yang Menampilkan Dirinya Bersama Mantan Kekasihnya

admin
IMG 20260804 WA0019

OKU SUMSEL|| Data Fakta.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang mahasiswa berinisial NW (22), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

 

NW ditangkap karena diduga mengancam akan menyebarkan video ‘pribadi’ yang menampilkan dirinya bersama mantan kekasihnya, PA (24), sekaligus diduga melakukan pemerasan terhadap korban.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum.

 

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Helmy saat konferensi pers di Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU, Senin (3/8/2026).

Kapolres didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Swarno SH serta Kasat PPA AKP Yulia Fitriyanti SE MSi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui Instagram. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku cemburu karena korban diduga dekat dengan pria lain.

Padahal, keduanya diketahui sudah hampir satu bulan tidak lagi berkomunikasi.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka apabila keinginannya tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengirim tangkapan layar (screenshot) video tersebut yang memperlihatkan wajah dan bagian tubuh korban kepada salah seorang teman korban berinisial HA menggunakan fitur pesan sekali lihat.

 

Korban yang merasa ketakutan kemudian menceritakan ancaman tersebut kepada temannya.

Keesokan harinya, Senin (25/5/2026), tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp200 ribu serta mengajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.

Baca Juga :  Ramaikan HUT ke-116, Bupati OKU Gelar Makan Bersama Gratis Dan Akan Dijadikan Agenda Rutin Tiap Jumat 

Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/120/V/2026.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat PPA AKP Yulia Fitriyanti memerintahkan penyelidikan yang dipimpin IPDA Erwinsyah SH.

Petugas kemudian mendatangi hotel yang menjadi lokasi pertemuan dan mengamankan tersangka di kamar nomor 201.

Selanjutnya, NW dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.( ViN’s )


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan