Empat Kali Hearing Pengembang Tak Kooperatif, Komisi A DPRD Bojonegoro Sarankan Sengketa Lahan Klampok Jalur Hukum

admin
IMG 20260723

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Kesabaran Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam memfasilitasi penyelesaian dugaan sengketa jual beli lahan perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, akhirnya mencapai batas. Setelah empat kali menggelar sidang dengar pendapat atau hearing, pihak pengembang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan terus mengabaikan undangan resmi DPRD. Akibatnya, Komisi A akhirnya merekomendasikan agar perkara tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Hearing keempat digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026), dengan agenda khusus pembahasan dugaan transaksi jual beli tanah yang bermasalah itu. Rapat dipimpin langsung Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erik Maulana, serta dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro Sumaryanto dan Ivan Heri P, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Berat, serta Kuasa Hukum yang mewakili 25 pembeli lahan, Sujito.

Namun sama seperti tiga kali pertemuan sebelumnya, pihak pengembang kembali tidak hadir secara lengkap. Kedua pihak pengembang hanya hadir bergantian, sehingga forum tidak pernah berhasil mempertemukan seluruh pihak dalam satu meja untuk mencari solusi bersama. Kondisi ini membuat upaya mediasi yang difasilitasi DPRD sama sekali tidak menemukan titik temu.

Erik Maulana menegaskan, sebenarnya Komisi A telah memberikan ruang seluas-luasnya agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan. Akan tetapi sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif membuat DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk memediasi.

“Sudah tidak ada itikad baik dari pihak pengembang. Pengembang pertama maupun pengembang kedua tidak pernah hadir bersama dalam rapat. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum. Kami menilai penyelesaiannya sudah tidak bisa lagi dilakukan di Komisi A, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Erik.

Baca Juga :  Memaknai Hari Pahlawan, PLN Wujudkan Terang bagi Warga Musi Banyuasin lewat BPBL

Ia menambahkan, pola kehadiran yang bergantian ini membuat penyelesaian macet total. “Ketika kami undang pengembang pertama, yang kedua tidak hadir. Saat yang kedua hadir, yang pertama tidak datang. Mereka hanya memberikan janji-janji kepada para pembeli. Sampai hearing keempat ini pun tidak ada penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Erik juga mengaku kecewa karena pengembang dinilai tidak menghargai undangan resmi yang dilayangkan atas nama lembaga DPRD. “Kami sudah bersurat resmi, tetapi mereka menghiraukan. Sebagai anggota DPRD tentu kami merasa tidak dihargai. Buat apa empat kali hearing kalau hasilnya tetap mentok. Perlu diketahui, yang memiliki kewenangan memanggil secara paksa itu aparat penegak hukum, bukan DPRD,” tandasnya.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Sementara itu, Kuasa Hukum 25 pembeli lahan, Sujito, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi A dengan segera membawa perkara ini ke jalur hukum. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti otentik berupa kwitansi pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang cukup kuat untuk dijadikan dasar gugatan maupun laporan pidana.

“Kami bisa menempuh jalur gugatan perdata sekaligus laporan pidana. Bukti-bukti otentik dari masing-masing pembeli lengkap, sehingga indikasi unsur pidananya juga ada,” ujar Sujito.

Ia mengungkapkan, sebelum membawa persoalan ini ke DPRD, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan secara persuasif agar tidak berujung pada proses hukum yang merugikan banyak pihak. Surat peringatan juga telah disampaikan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga BPN Kabupaten Bojonegoro.

“Jawaban dari seluruh instansi tersebut menyatakan belum terdapat proses perizinan pembangunan perumahan maupun klaster di Desa Klampok. Bahkan Kepala Desa pun disebut belum mengetahui adanya proses perizinan tersebut,” ungkap Sujito.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Brondong Lamongan

Terkait langkah selanjutnya, Sujito menegaskan pihaknya tidak akan menunda lagi. Begitu rekomendasi resmi Komisi A diterima, proses hukum akan segera dijalankan. “Kalau rekomendasi sudah kami terima, secepatnya kami ambil langkah, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegasnya.

Empat kali upaya mediasi yang difasilitasi wakil rakyat akhirnya berujung pada pintu hukum. Kini nasib sengketa lahan yang merugikan puluhan warga di Desa Klampok akan bergantung pada proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan