Humas BKSK Kabupaten Karimun, Pertanyakan Legalitas BKSK Versi ST

admin

KARIMUN, MMCNEWS – Seminggu Usai Pelantikan Kepengurusan BKSK Kabupaten Karimun, Jumat 23 September 2022, Humas BKSK  Kabupaten Karimun Lamhot JF Naibaho SPd, minta Oknum yang megatasnamakan BKSK versi ST, untuk dapat membuktikan keabsahan Akte Notaris yang dimilikinya sesuai dengan pernyataannya yang dituangkan didalam pemberitaan disalah satu media online karimun yakni Media  Fakta Nasional.

Keseriusan Lamhot JF Naibaho untuk mempertanyakan keabsahan akte yang dinyatakan dimiliki BKSK versi ST, dipertegas setelah melakukan konfirmasi langsung dengan Notaris (EW) yang berdomisili dikota Batam.

Lebih lanjut Lamhot mengatakan Dari hasil konfirmasi tersebut, Notaris (Ew) dengan tegas dan lugas tidak ada mengeluarkan dua  akte untuk nama BKSK, bahkan Ew mengatakan hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang, sehingga apabila ada ditemukan dua akte dengan nama organisasi yang sama, akan dilakukan klarifikasi. “Saya telah konfirmasi dengan notaris Ew, beliau dengan tegas mengatakan tidak ada mengeluarkan dua akte untuk BKSK, karena itu tidak dibenarkan oleh undang-undang” ujar lamhot.

Ketua BKSK Kabupaten Karimun Pdt Inde Saragi ketika dikonfirmasi, mengatakan tidak ada kemungkinan satu organisasi memiliki dua akte. “Saya rasa keliru, kalau kita bicara ada dua akte di BKSK, itu sangat tidak mungkin, dan saya sudah saksikan langsung humas saya berkordinasi dengan notaris Ew via telepon, memang jelas, ibu notaris tersebut tidak ada mengeluarkan dua akte notaris untuk BKSK. Untuk itu mari kita jalan terus untuk penyusunan program kerja kedepan. Ungkapnya. (Tim MMC News Karimun)

Tinggalkan Balasan