BC Karimun saat melakukan tindakan kepada pedagang Rokok eceran tanpa bea cukai di Payamanggis, (Dok, Lamhot)
KARIMUN, MMCNEWS – Seminggu setelah penindakan rokok tanpa cukai dari beberapa pedagang eceran yang berada di Jl Paya manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Para pedagang eceran tersebut kembali buka suara, meminta Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk melakukan penindakan kepada agen besar di Karimun.
Salah seorang korban penindakan rokok HD sebanyak 15 bungkus (D) kepada awak media MMCNEWS dikantor sekretariat Karimun, bahwa sekelompok pedagang rokok eceran yang ada dipayamanggis sangat menyesalkan langkah Bea Cukai Karimun yang kerap hanya mampu melakukan penindakan kepada para pedagang eceran.
“Saya mewakili para pedagang rokok eceran yang sudah dilakukan penindakan, sangat menyayangkan langkah bea cukai karimun dalam hal melakukan penindakan.” Kata HD jumat (14/10/22)
HD Menambahkan, BC Karimun tampaknya berani terhadap pedagang eceran, dan tidak pernah melakukan tindakan kepada agen atau distributor rokok tanpa cukai yang berada dibumi berazam ini. Dari dulu sampai sekarang kami belanja kepada mereka, artinya agen besar tidak dapat disentuh, sehingga kami kerap menjadi sasaran, dan mungkin kami inilah menjadi target untuk memenuhi laporan kegiatan penindakan yang dilakukan BC Karimun.
“Logikanya kalau kami saja yang ditindak, berarti mereka agen besar dilegalkan atau bagaimana?.” Paparnya.
Salah seorang Intel Bea Cukai Karimun berinisial (B) mengatakan kepada MMC News Karimun, Kamis 13/10 bahwa penindakan tersebut murni perintah dari atasan, ” jika surat perintah penindakan sudah diterbitkan, kami harus laksanakan” ungkapnya. (Lamhot/MR)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.