Bojonegoro || Data Fakta.com – Polres Bojonegoro mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil operasi penertiban terhadap pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait konsumsi dan peredaran minuman keras (miras) yang berlangsung dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret 2026. Selama operasi tersebut, sebanyak 75 orang berhasil diamankan karena ditemukan dalam kondisi mabuk di ruang publik atau lokasi umum.
Acara yang berlangsung pada hari Kamis 12/03/26 kemarin dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi. Hadir juga sebagai tamu kehormatan Wakil Bupati Bojonegoro Hj. Nurul Azizah, yang baru saja menyelesaikan rangkaian upacara resmi sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa setiap kasus yang diungkap melibatkan satu tersangka, sehingga jumlah total tersangka mencapai 75 orang. Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa minuman keras dari beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Kami mengamankan sebanyak 245 liter arak, 251 liter tuak, serta 602 liter anggur merah sebagai barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.
Dari hasil proses sidang terhadap para pelaku, total uang denda yang berhasil terkumpul mencapai Rp10.899.000. Para pelaku telah dikenai tuntutan berdasarkan ketentuan pasal Tipiring terkait pemeliharaan ketertiban umum, dengan ancaman sanksi hukuman maksimal enam bulan kurungan atau denda sebesar Rp10 juta.
Kapolres menegaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis antar satuan kerja di lingkungan Polres Bojonegoro, antara lain Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Narkoba (Satnarkoba), dan Satuan Samapta yang secara berkelanjutan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Setelah sesi konferensi pers berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan seluruh barang bukti minuman keras yang telah disita. Tindakan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kita semua memiliki harapan sama agar Kabupaten Bojonegoro tetap dalam kondisi kondusif. Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan Bojonegoro yang penuh kebahagiaan, makmur, dan menjadi kebanggaan bersama,” tutup Kapolres.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












