PT. PGU Diduga Manipulasi Barang Dengan Kirim Solar Oplosan Banyak Konsumen Dirugikan

masban990
20230927093012 Copy 720x450

Jombang || Datafakta – Tidak henti hentinya pihak APH dan tim satgas BPH migas untuk menertibkan dan menjaring razia para mafia pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM jenis solar serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Jombang khususnya wilayah Jawa Timur.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman BBM bersubsidi jenis solar yang dikirim kesalah satu perusahaan diwilayah kertorejo kecamatan ngoro – Jombang dan berbekal informasi tersebut team awak media melakukan investigasi.

Alhasil ketika melewati disalah satu perusahaan jasa pengecoran beton di PT TRIJAYA ADYMIX terlihat salah satu mobil tanki biru putih bernopol W 9336 UJ masuk ke area tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak management PT TRIJAYA ADYMIX yang diwakili dua orang Dani dan Budi didampingi tim awak media, ada keganjalan dalam pengiriman tersebut, dan parahnya lagi muatan barang ketika pihak logistik meminta sampel barang kepada sopir yang belakangan diketahui bernama Wanto dan pihak logistik juga membeli solar dexlite sebagai bahan perbandingan disitu nampak jelas perbedaan antara solar industri B30 dengan dexlite.

“Saya hanya melaksanakan perintah bos, yang pesan bukan saya, tapi beberapa kali terakhir pengiriman 4 kali barang nya beda dari awal yang dikirim, dari bening cerah menjadi agak gelap kehitaman. nampak jelas perbedaan antara solar industri B30 dengan dexlite.”kata Budi dan Dani kepada tim awak media. Rabu Senin. (25/09/2023)

Dikuatkan lagi dari keterangan bos PT TRIJAYA ADYMIX lewat via Whatsap beliau mengatakan dan membenarkan,

“Memang benar bahwa perusahaan memesan solar industi atau B30 / HSD kepada PT Panji Gumilang Utama.kita pesen ke Bu Yunita mas, mengenai spesifikasi barang saya tidak tahu karena saya sedang tidak ada ditempat.”terang Willy Bos PT. TRIJAYA ADYMIX.

Baca Juga :  Kodim 0822 Gelar Doa Bersama Dan Khotmil Qur’an

Barang yang datang memang tidak sesuai dengan awal – awal pemesanan, setelah dilakukan pengecekan dan pengambilan dokumentasi terkait dengan asal usul barang, segel, serta berkas berkas pendukung lainnya dan dari hasil investigasi didapat sebuah kesimpulan bahwa segel yang tertera pada dokumen loading order dan surat jalan berbeda, nama sopir yang tertera pada surat jalan dengan pengakuan sopir dilapangan juga berbeda , plat nomer armada pengiriman berbeda dengan berkas loading order.

Disini sudah jelas bahwa PT. Panji Gumilang Utama diduga telah melakukan pelanggaran penyelewengan dengan mengirimkan barang BBM solar Industri diganti dengan BBM solar oplosan, yang tidak sesuai pesanan,

Diketahui bahwa barang tersebut berasal dari PT METRO ABADI RAYA yang dikirim ke PT Panji Gumilang.

Tim awak media dan LSM diantaranya Media kabarreskrim.net , mediahumaspolri.com , Media metrosurya.net , Media data-fakta.com , Media cakrabhayangkaranews.com , Media suluhnusantara.news , Media sinarpost.co.id , Media apenzo.id, Media lcta-news.id , dan LSM gadapaksi , LSM LP2KP meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya dan BPH Migas untuk bertindak tegas kepada pihak Transportir yang telah melakukan penyelewengan dan manipulasi order karena telah merugikan pihak konsumen.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.

Juga dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). (dex/tim)

Tinggalkan Balasan