SURABAYA, MMCNEWS -Sedang jalani perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, Seorang terdakwa perempuan bernama Umi Cholifah (Ifah), dikabarkan meninggal dunia saat status tahanan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
Sahlan Azwar,SH,S.Pd advokat pada kantor Sahlan Azwar & Partners, Melalui rilis tertulisnya mengabarkan jika kliennya sebelum meninggal dunia sudah alami sakit sakitan,.
“Kami sahlan SH SPd advokat pada kantor Sahlan Azwar & Partners Dengan ini membuat press realis terkait Klien kami Umu Cholifah yang meninggal dalam tahanan KP3 Bahwa klien Umu Cholifah dan Terdakwa perkara pada PN surabaya benar telah meninggal ditahanan Rutan KP3 Bahwa Klien kami yang meninggal tersebut merupakan terdakwa di PN surabaya dahulu tersangka dipolres KP3 yang mana sudah minta penangguhan kepolisian dan kejaksaan ditangguhkan atau dialihkan tahanan kota dengan alasan sakit jantung, sudah ada surat dokter n obat namun tidak dihiraukan n terus dipanggil ke 2 serta ditahan,” ujar advokat Sahlan melalui whatsapp kepada wartawan, Kamis malam (29/9/22).
Dia juga menjelaskan lebih lanjut, Serta menyayangkan atas tindakan pihak pihak yang dianggap tidak menyetujui penangguhan tahanan, meski telah disampaikan tahanan sedang sakit sakitan serta telah mendapat rekomendasi dari dokter yang menangani agar terdakwa diminta beristirahat, karena penyakit yang disampaikan almarhum kepada pengacara Sahlan melalui pesan chat whatsapp jika mengalami tensi dan kolestrol naik.
“Bahwa kondisi yang katanya layak ditahan tanpa pertimbangan dokter lain/dokter pembanding adalah tindakan yang keliru yang merusak prinsip keadilan Bahwa hal tersebut tentunya melanggar hukum, melanggar keadilan serta melanggar ham serta perkara ini perlu diusut tuntas yang diduga ada orang orang yang menginginkan klien kami terjadi seperti ini
Bahwa tindakan kami dalam waktu dekat tentu mengirim surat kepada;
1. Komnas Ham
2. Kompolnas
3. Jamwas & Komisi Kejaksaan
4. Komisi Yudisial
5. Presiden RI,” ungkapnya menyampaikan rencana tindakan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Saat dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa yang masih jalani perkara, disebut meninggal ditahanan, dan Sulfikar juga mengklarifikasi jika memang ada disampaikan permohonan penangguhan, Jaksa Sufikar menanyakan tentang surat permohonan.
Sementara, Terkait kematian terdakwa dalam kondisi tahanan, Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Tanjung Perak belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Almarhum Umi Cholifah sebelum meninggal dunia dilaporkan oleh Wenas Panwell, terkait pasal 266 tentang pemalsuan surat atas sengketa tanah diwilayah kelurahan asemrowo Surabaya.
Menurut informasi dari beberapa narasumber, Jika Almarhum juga dikabarkan sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah. (tim)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












