Usai 6 Tahun Berpisah Tempat Tinggal, Rumah Hasil Kerja TKI di Bojonegoro Akhirnya Dirobohkan

admin
20260706

BOJONEGORO || LIPUTAN KHUSUS – Suasana di Dusun Kalipang, tepatnya lingkungan RT 04 dan RT 05 Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sempat heboh pada Senin (6/7/2026). Sebuah bangunan rumah milik pasangan Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah diketahui sedang dalam proses pembongkaran total.

Rumah tersebut atas inisiatif Ngatiatul Kholafiyah, warga yang selama ini berkarir sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong. Berdasarkan keterangan warga setempat, seluruh biaya pembangunan rumah ini sepenuhnya bersumber dari uang hasil kerja keras dan kiriman uang yang dikirimkannya selama berada di luar negeri.

“Sangat disayangkan melihat bangunan yang dibangun dari keringat istri yang merantau akhirnya harus diratakan dengan tanah seperti ini,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, keputusan merobohkan bangunan ini bermula dari retaknya hubungan rumah tangga pasangan tersebut. Muncul dugaan adanya ketidaksetiaan dari pihak suami yang memicu kemarahan mendalam bagi Ngatiatul. Untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan hukum, Ngatiatul kemudian menunjuk tenaga ahli hukum sebagai pendampingnya.

Kuasa hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, memastikan bahwa proses pembongkaran ini sama sekali bukan tindakan sepihak, melainkan telah disepakati bersama serta memiliki landasan yang kuat.

“Kami sudah memiliki bukti tertulis berupa surat persetujuan pembongkaran yang ditandatangani langsung oleh Ngadirun, pemilik tanah sekaligus orang tua dari pihak terkait. Penandatanganan ini pun disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kadir, serta Subiyanto yang merupakan adik kandung Ngadirun,” tegas Dedi.

Dijelaskan lebih lanjut, kedua belah pihak sebenarnya sudah tidak tinggal satu atap selama sekitar enam tahun terakhir. Meski demikian, status pernikahan mereka secara administrasi negara masih tercatat sah. Masalah memuncak ketika Ngatiatul mendapati dugaan suami mendatangkan wanita lain ke rumah yang sepenuhnya dibiayai dari hasil kerjanya.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Beri Santunan bagi Korban Bencana, Ini Alur Penyalurannya

“Sebelum diputuskan dibongkar, kami sempat menawarkan solusi lain: bangunan ini boleh diambil alih oleh suami asalkan bersedia membayar ganti rugi sesuai nilai yang dikeluarkan. Namun karena pihak suami tidak sanggup memenuhinya, akhirnya jalan terbaik yang disepakati bersama adalah merobohkan bangunan tersebut,” jelas Dedi.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh langkah ini telah disetujui keluarga besar dan disaksikan oleh perangkat desa, sehingga sama sekali tidak ada unsur paksaan atau kekerasan. “Kami berharap masyarakat tidak langsung menilai sepihak, karena semuanya sudah disepakati dengan kepala dingin,” tambahnya.

Sepanjang proses pembongkaran berlangsung, keamanan lokasi terjamin ketat dengan pengamanan gabungan dari personel Polsek Kedungadem serta unsur TNI. Perangkat Desa Tlogoagung juga turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan. Hingga proses selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan bebas dari gangguan maupun kericuhan.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan