Alih – alih Kesepakatan, Harga Pupuk Melambung Jauh Diatas HET

admin
C6dfb92862357cff6f99f9659fc3d7d9faa37dea3991c00386e08a5fff76f2fa.0 Copy 508x339

Gambar Ilustrasi

Bojonegoro | MMC – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah. Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi Kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, pada media beberapa waktu lalu.Kendati kerap di himbau namun masih kerap ditemukan tingginya harga pupuk bersubsidi yang melambung jauh diatas HET.

Hal itu dirasakan para petani desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, memasuki musam tanam saat ini para petani membeli pupuk dengan harga Rp 130 ribu persak untuk pupuk jenis Urea, dan Phonska, mereka membeli pupuk dari Kelompok tani setempat.

“Tahun lalu Rp.125 ribu persak untuk pupuk jenis Urea, dan saat ini naik, menjadi Rp 130 ribu persak Urea, dan Phonska. ” Kata S, salah satu petani desa Tikusan kepada media ini.

Tingginya harga pupuk tersebut dikeluhkan Petani desa setempat, terkait tingginya harga pupuk tersebut, para petani berharap supaya ada perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait untuk menindak tegas pihak pihak yang turut memainkan harga pupuk bersubsidi dalam penyaluran pupuk di desa tersebut.

Baca Juga :  Plengsengan Dibawah Jembatan Padangan-Kasiman Longsor, Ancam Keselamatan Warga

Terpisah Nardi bendahara Kelompok tani desa Tikusan dikonfirmasi media ini mengakui jika pendistribusian pupuk dikelompoknya dengan harga Rp 130 persak untuk pupuk Urea dan Phonka. terkait tingginya harga tersebut nardi mengatakan jika harga tersebut sudah kesepakatan.

“Iya harga pupuk per musim tanam sekarang naik menjadi 130 ribu, sudah kesepakatan dan untuk Kas Kelompok, serta untuk biaya pengeluaran”, ujar Nardi (Bendahara Kelompok Tani DesaTikusan) ,saat di konfirmasi media ini. 6/11/22

Perlu diketahui Penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020. Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Hingga berita ini tayang Kios Pupuk desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro belum bisa dikonfirmasi. (AF)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan