KARIMUN, MMCNEWS – Usaha Moulding (Pengolahan) Kayu milik Am warga Kundur Barat diduga tidak mengantongi Surat Pengolahan Kayu yang kini sudah berjalan puluhan tahun.
ketika dikonfirmasi awak media Mmcnews,id AM mengaku sedang mengurus seluruh perizinan terkait usaha yang dia lakoni hingga puluhan tahun yang lalu.
“Saya sedang melakukan pengurusan izin,semuanya saya serahkan kepada abk saya” ungkapnya
Melenggangnya usaha ini hingga puluhan tahun, tentu mempengaruhi terhadap situasi hutan disekitarnya, namun sampai saat ini, belum dapat dipastikan bahwa bahan bakunya dari luar sawang atau kayu tanaman masyarakat.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Sik ketika dimintai komentarnya terkait hal ini, tidak dapat dikonfirmasi, namun awak media sudah mengirimkan pesan whatshaap kepada Kapolres Karimun, untuk dapat secepatnya melakukan pemeriksaan terkait perizinan usaha pengolahan kayu tersebut.
Salah seorang warga sekitar, yang minta identitasnya dirahasiakan, ketika dikonfirmasi rabu 19/10 mengatakan, usaha tersebut telah berjalan puluhan tahun, dan kayu tersebut didatangkan dari luar karimun, yang masuknya lewat pelabuhan sawang.
“Pengusaha kayu olahan ini ada tiga tempat, namun dari ketiga ini, Am merupakan pengusaha yang paling besar, karena memiliki sponsor dibatam. Mereka datangkan kayu dari luar karimun, masuk lewat pelabuhan tikus disawang, dan setelah diolah, kayu tersebut juga mereka kirim ke batam.” pungkasnya. (Team MMC News Karimun)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.