Inspektorat Bojonegoro Buka Sarana Pengaduan Internal Khusus ASN Melalui WBS

admin
Cyvczmunfddn7flt

Bojonegoro|| Data Fakta.com – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menginformasikan sarana pengaduan internal khusus ASN di lingkup Kabupaten Bojonegoro melalui Whistle Blowing System (WBS). Sarana pengaduan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Inspektur Inspektorat Bojonegoro melalui Irban Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi menjelaskan, WBS ialah sarana pengaduan internal ASN Bojonegoro yang dilindungi kerahasiaannya. Untuk kelengkapan cara melapor diatur dalam Perbup 26 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Tindakan yang dapat dilaporkan meliputi pelanggaran tata kelola pemerintahan, ada indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pemerintahan dan melanggar disiplin ASN. Laporan harus benar, bisa lapor langsung ke Inspektorat atau menggunakan email yang telah disediakan,” jelasnya Kamis (2/1/2024). [cs/nn]

ADUAN INTERNAL
Secara tertulis ke Inspektorat Bojonegoro JI. Trunojoyo 12 A

Melalui email:
wbsbojonegoro@bojonegoro.kab.go.id

 

Perbup 26 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat di akses melalui Link : https://drive.google.com/file/d/1t6HfRA5Y30DZz_1d8wHf1xW1G3vUFWlG/view?usp=sharing


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga :  FGD Forum Pembaruan Kebangsaan, Pj Sekda Bojonegoro: Jadikan Perbedaan untuk Sejahterakan Warga

Tinggalkan Balasan