Lahat | MMC – Terkait Kasus dugaan korupsi Dana SPJ Fiktif pada Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan (Perpus) Kabupaten Lahat Senilai Rp.1.114.00 Milyar APBD Tahun Anggaran 2020 lalu yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa Alfa Edison mantan kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan Abdul Somad sebagai Bendahara dalam Fakta Persidangan memasuki babak baru.
Dalam perSidangan yang di Ketuai Hakim Efrata H Tarigan SH, MH, Terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad mengatakan Dana SPJ Fiktif itu juga sebahagian diberikan kepada GH selaku Wakil Ketua I DPRD Lahat sebesar Rp.100 juta, lalu, dan Dana itupun di bagikan kepada Sekda Lahat Januarsyah (Alm) sebesar Rp.40 juta, juga dibagikan kepada Kabid, Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Sementara Pengecara Muda Mahendra Reza Wijaya SH Menyikapi dari Fakta dalam Persidangan tersebut meminta agar Pihak Kejaksaan Lahat dapat melakukan tindakan Pengembangan Kasus yang ada serta menetapkan Tersangka yang baru terhadap Penyataan dari Alfa Edison dan Abdul Somad yang menyatakan bahwa diantara nya Oknum GH Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra untuk penetapan sebagai Tersangka baru
Dari Nyayian Kepala Perpus Kabupaten Lahat juga selain Oknum DPRD kabupaten Lahat juga menggeret Sekretaris Dinas Perpus berinisial ZI yang mana setiap kali ada pencairan pada Perpus Lahat, termasuk Kabid dan Kasi Perpus Lahat juga kebagian setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, tujuannya agar meningkatkan semangat kerja.
Untuk itu dari fakta persidangan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad, yang menyebutkan Oknum GH Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat pun harus diproses dan dilakukan penyidikan dan ditetapkan juga selaku Tersangka dikarena mereka turut serta menerima aliran Dana uang Negara yang di Korupsi kan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat berinisial GH dikonfirmasi media melalui WhatsApp tidak ada balasan, begitu juga ditelp melalui Nomor: 0813 6762 XXXX tidak diangkat, dan di SMS juga tidak membalas.
Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur R, SH, MH membenarkan, adanya pengakuan yang dibeberkan di fakta persidangan oleh terdakwa Kepala Perpus Lahat, Alfa Edison, dan Abdul Somad.
“Benar, atas fakta persidangan dari pengakuan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad terkuak aliran dana juga menggeret sejumlah nama yang diduga terlibat menikmati uang Negara tersebut diantaranya, oknum anggota DPRD Lahat berinisial GH, almarhum pak Sekda Lahat, juga para Kabid, dan Kasi di Dinas Perpus Kabupaten Lahat,” ungkap Raden Timur R.
Untuk itulah, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Provinsi Lampung, sekarang lagi membuat laporannya untuk disampaikan kepada Pimpinan (Kajari-red) karena, dari pengakuan terdakwa cukup panjang, sehingga, terdakwa membuka secara gamblang dihadapan Ketua Majelis Hakim.
“Sebetulnya, terdakwa telah dituangkan dalam BAP, ternyata terdakwa membuka seluruhnya serta kemana saja aliran dana yang dimaksud. Yang jelas, kita tidak pernah mengarahkan terdakwa. Sebab, semua itu hak terdakwa, sehingga, akhir akhir Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa kemana saja meluap dana tersebut,” tambahnya.
Saat disinggung wartawan, terkait dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kabid, Kasi, dan oknum Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat berinisial GH, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat, pihaknya tidak bisa dengan gampang langsung memanggil dan memeriksa. Namun, semua itu tetap akan dilaporkan lengkapnya kepada Pimpinan (Kajari-red).
“Intinya, kami akan bekerja secara Profesional saja, dan kita tidak Gegabah. Akan tetapi, dari pengakuan terdakwa merupakan langkah awal kita untuk mendalami kasus tersebut, serta membuktikan atas pengakuannya yang menggeret sejumlah nama terima aliran dana Perpus Lahat tahun 2020 silam,” janji Kasi Pidsus Kejari Lahat.
Yang jelas, ditegaskan Raden Timur R, pihak Kejaksaan Lahat tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpus Lahat (Mar/Tim)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












