Warga Resah Dengan Adanya Pekerjaan Proyek Siluman Yang Mengancam Keselamatan Pengendara 

admin
IMG 20251229

Bojonegoro || Data Fakta.com – Proyek Siluman di dusun peting, desa sambongrejo kecamatan sumberrejo, kab bojonegoro, Jawa Timur, mendapat kecaman warga Pasalnya di sepanjang lokasi proyek banyak tumpukan matrial dan tanah yang memenuhi badan jalan Poros desa tersebut, dan tidak di pasang rambu rambu lalu lintas, untuk menghindari laka lantas.

Akibat Adanya tumpukan matreal bekas galian proyek yang memenuhi badan jalan, Beberapa pengendara yang melintas di ruas tersebut kerap terjatuh, hal ini di keluhkan oleh warga setempat dengan adanya pekerjaan proyek siluman ini.(29/12/25)

Herman Salah satu pengendara motor yang kesal lantaran beberapa kali melewati ruas tersebut hampir jatuh mengatakan, “Seharusnya di sepanjang jalan yang terdampak proyek supaya di pasang rambu rambu, supaya pengguna jalan lebih berhati – hati, bukan sebaliknya sengaja di pasang palang / bambu yang di taruh di atas jalan, untuk menutup jalan,” kata herman.

Sementara terkait proyek tersebut Saiful yang diketahui sebagai konsultan pengawas di hubungi media ini dengan nada tinggi  dan angkuh mengaku jika dirinya juga media.

“saya juga dari media mas tidak urusan proyek ini di kerjakan pak burhan” ucap saiful singkat.

Mendapat keluhan dari pengguna jalan, bukanya evaluasi dan berbenah, Saiful yang diketahui sebagai konsultan pengawas, malah mengabaikan dengan sikap angkuhnya Ngaku media dan diduga tidak menanggapi keluhan penggunan jalan maupun warga setempat.

Sangsi bagi proyek (kontraktor/penyelenggara jalan) yang tidak memasang rambu lalu lintas atau tanda peringatan di area pekerjaan jalan terancam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tak hanya itu proyek siluman ini juga tidak memasang papan informasi dan juga para pekerja tidak di lengkapi dengan K3.

Baca Juga :  Terkait Ada Pemberitaan Insiden Tawuran , Jajaran Polsek Widang Langsung Turun Ke Lokasi , Begini Hasilnya

Proyek tanpa papan informasi sudah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Diatur dalam  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan sanksi administratif (teguran, penghentian sementara) hingga denda, karena papan proyek berfungsi sebagai informasi vital (nama, dana, pelaksana, waktu) untuk pengawasan publik.

Proyek yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) melanggar berbagai pasal, terutama Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (hak pekerja atas perlindungan K3), UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, dengan sanksi bisa berupa denda, pidana kurungan (misal Pasal 359 KUHP jika terjadi kematian), hingga pencabutan izin, karena K3 bukan sekadar formalitas tapi kewajiban hukum dan hak pekerja. (Red)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan