BOJONEGORO || Data Fakta.com – Aktivitas penggalian tanah atau yang dikenal dengan sebutan Galian C diduga berlangsung tanpa izin resmi di wilayah Desa Wedoro, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dibungkus dengan alasan mencetak lahan sawah baru dan pemerataan tanah, namun kenyataannya tanah hasil galian justru diangkut keluar lokasi untuk diperjualbelikan. Kegiatan tersebut masih terus beroperasi hingga Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan pantauan langsung wartawan Data Fakta.com di lokasi, terlihat jelas alat berat ekskavator aktif mengeruk tanah dalam skala cukup luas. Sejumlah truk pengangkut terlihat antre menunggu giliran memuat tanah, lalu keluar masuk lokasi secara bergantian. Tidak ditemukan papan informasi kegiatan, nomor izin usaha pertambangan, maupun keterangan resmi yang menjelaskan status operasi tersebut.
Warga sekitar menyatakan kekhawatiran sekaligus kekecewaan mendalam. Mereka menilai kegiatan ini hanya mementingkan keuntungan pribadi semata tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan bermasyarakat.
“Dampak yang sudah terasa, Debu tebal menyelimuti pemukiman, kesuburan tanah hilang, risiko banjir dan longsor naik karena rusaknya resapan air, Jalan desa bisa rusak, licin, dan berpotensi sebabkan kecelakaan, suara bising ganggu kenyamanan”
Yang menjadi sorotan utama, hingga saat ini Kepala Desa Wedoro dan perangkatnya belum mengambil langkah apa pun untuk menghentikan atau menertibkan aktivitas tersebut. Sikap diam ini memicu kontroversi warga: “Ada apa sebenarnya antara pihak desa dengan pemilik tambang ini? Mengapa dibiarkan berjalan terus padahal jelas meresahkan?”
Salah satu orang yang berada dilokasi yang enggan disebutkan namanya menyebut pemilik kegiatan adalah Bos Heri, warga Dusun Sumberrejo, Desa Karangdowo, Kabupaten Bojonegoro.
“Saya cuma pekerja. Yang punya Bos Heri dari Karangdowo. Soal izin saya tidak tau apa²” ujarnya singkat.
Aktivitas ini secara tegas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009) tentang Minerba – Wajib punya IPR/SIPB; tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar (Pasal 158) dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan – Sawah dilarang digali/diubah fungsi tanpa izin Bupati juga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup – Tanpa izin lingkungan (UKL-UPL) diancam pidana kerusakan lingkungan dan juga Perda Kabupaten Bojonegoro – Mengatur tata ruang dan pengelolaan galian C serta larangan merusak jalan dan lingkungan
Hingga berita ini tayang, Kepala Desa Wedoro maupun pemilik tambang belum dapat dimintai keterangan resmi. Warga berharap Dinas terkait, dan aparat kepolisian segera turun tangan, hentikan kegiatan jika terbukti ilegal, dan tindak tegas sesuai hukum.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












