Bermodus Perataan Sawah, Galian C Ilegal di Pejambon Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Pihak Desa Diam Saja

admin
20260703

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Aktivitas penggalian tanah atau yang dikenal sebagai Galian C semakin marak di Kabupaten Bojonegoro dengan modus terselubung dibungkus sebagai kegiatan “perataan lahan sawah”, namun nyatanya diduga beroperasi tanpa izin resmi dan terkesan seolah kebal hukum. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan tajam berada di Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.jumat 3 Juli 2026

Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun media, aktivitas penggalian ini baru dimulai sekitar tiga hari yang lalu. Di lokasi terlihat jelas alat berat ekskavator aktif mengeruk tanah, sedangkan sejumlah truk pengangkut keluar-masuk membawa hasil galian ke luar desa untuk di jual. Tidak ada papan informasi, nomor izin, maupun keterangan resmi yang terpasang di area kerja.

Yang mencurigakan, hingga saat ini pihak pengurus Desa Pejambon belum memberikan tanggapan maupun langkah nyata untuk menghentikan kegiatan tersebut, padahal dampak negatifnya sudah mulai terasa secara langsung oleh warga sekitar.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu orang yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diklaim milik Joko, warga asal Dusun Ngampal, Desa Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Saya cuma disuruh bekerja di sini. Dibilang untuk meratakan sawah, Saya tidak tahu soal surat izinnya, itu urusan pemiliknya,” ujarnya singkat.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran sekaligus kekecewaan. Mereka menilai kegiatan ini hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan dan keamanan umum.

“Tanah sering tumpah dan tercecer di sepanjang jalan desa. Jalannya jadi licin jika terkena air dan berlumpur, sangat mengganggu kenyamanan pengendara. Bahkan kami khawatir hal ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas sewaktu-waktu,” tambah warga lainnya.

Baca Juga :  Seolah Menutup Mata, Imbas Pembuatan Tambak Diduga Liar, Petani di Desa Dateng Lamongan Terancam Gagal Panen

Secara tegas, aktivitas ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap kegiatan Galian C wajib memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR) atau izin resmi lainnya. Tanpa izin, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan sawah produktif dilindungi undang-undang; dilarang digali atau diubah fungsinya tanpa izin khusus dari Bupati.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), sehingga melanggar ketentuan pencegahan kerusakan lingkungan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
Mengatur tata ruang dan pengelolaan bahan galian, serta melarang kegiatan yang membahayakan keamanan jalan dan lingkungan.

Warga berharap Dinas terkait, serta aparat kepolisian segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, menghentikannya jika terbukti ilegal, dan menindak tegas sesuai hukum.

Hingga berita ini di tayangkan dari pihak desa maupun Pemilik tambang belum dapat di konfirmasi


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan