Hukum  

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Kolaborasi Dengan DLH

admin

Forkopimda Kota Batu menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batu.

BATU – data-fakta.com – Kejari Kota Batu musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis (14/7/2022).

Proses pemusnahan BB inkrah tersebut menggunakan mesin pengolahan sampah, Pirolysis AWS 50 dan Pirolysis AWS 150 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Mesin tersebut adalah milik DLH Kota Batu yang dibuat oleh PT Arta Asia Putra, yang dipergunakan sehari-hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Disaksikan oleh Forkopimda Kota Batu di TPA Tlekung, barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu-sabu 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat sabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak

Selanjutnya, minuman keras 6 botol, handphone 17 buah, senjata tajam 2 buah, seragam TNI 1 stel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, dan pakaian serta barang lainnya 20 buah tak luput dari pemusnahan.

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan jika kegiatan ini sebagai bentuk memperingati Hari Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.

Total ada 43 perkara yang ditangani terdiri dari 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya.

“Untuk periode penangganan kasus terhitung sejak November 2021 sampai Juni 2022. Kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan kita menekan angka kejahatan demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

TPA Tlekung dipilih sebagai tempat pemusnahan BB, agar tidak menimbulkan polusi udara serta mencemari lingkungan.

Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi kejaksaan dengan Pengadilan, BNN, Kepolisian, TNI, maupun instansi lainnya demi menekan angka kejahatan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso berharap moment ini bisa menekan kasus pidana sehingga ke depan kasus berkurang agar perkara pidana yang ada di Kota Batu terus menurun.

Baca Juga :  Polsek Cimanggis ,Polres Metro Depok Gelar Vaksinasi Covid 19, Di Perum The Adres Cibubur

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Terlebih tadi nampak barang bukti yang mendominasi yaitu perkara narkotika,” katanya.

Sebagai informasi, Pirolysis AWS 50 dan Pirolysis AWS 150 ini memungkinkan asap hasil pembakaran yang dilakukan rendah polusi.

Kepala Divisi Manajemen Persampahan PT Arta Asia Putra, Yonanta Kristian menyebut, gas yang keluar sudah tidak memiliki kandungan dioxin furan.

Diterangkan Yonanta, sampah diangkut dari conveyor menuju kotak pembakaran yang ia sebut ruang reaktor.

Didalam mesin, sampah akan mengalami pembakaran dengan panas hingga 900 derajat Celcius.

Yonanta menjelaskan pembakaran dominan dilakukan menggunakan karbon.

Setelah itu, proses berikutnya adalah pembakaran gas hasil pembakaran. Pembakaran gas inilah membuat uap yang dikeluarkan tidak mengandung dioxin furan.

Dikutip dari lama resmi Kementerian Lingkungan Hidup, dioxin furan adalah kontaminan yang terdeteksi dalam hampir semua kompartemen di dalam ekosistem global dalam jumlah yang sangat kecil.

Senyawa ini dikategorikan ke dalam partikel yang menimbulkan pengaruh cukup signifikan bagi lingkungan. Mesin pengolah sampah itu diberi nama AWS oleh PT Arta Asia Putra. (Ad)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan