BOJONEGORO || Data Fakta.com – Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial KS tengah menuai sorotan dari masyarakat dan pengamat hukum. Ia diketahui berasal dari Desa Ngerandu, Dusun Mulung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan saat ini bertugas di Batalyon Wilayah Tuban.
Kontroversi bermula ketika ia diduga membuka dan mengelola kegiatan penambangan tanah atau galian C yang berlokasi di Jalan Kamboja, Dusun Botoputih, Desa Tlogohaji, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari pantauan wartawan Data Fakta.com pada Kamis 2 Juli 2026 kegiatan penambangan tersebut diketahui baru dimulai beberapa hari terahir. Di lokasi terlihat banyak kendaraan, mulai dari mobil pengangkut hingga truk besar, yang silih berganti dimuat tanah hasil galian. Aktivitas berlangsung cukup padat dan terus berjalan pada jam kerja.

Beberapa masyarakat di sekitar lokasi pun mulai mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, terutama kualitas udara yang berdebu dan tidak sehat akibat gerakan alat berat serta kendaraan yang melintas. Selain itu, dampak lain yang dikhawatirkan warga antara lain:
Gangguan pernapasan dan iritasi mata bagi warga, terutama anak-anak dan lansia, dan Kerusakan permukaan jalan akibat beban muatan truk yang melebihi batas, Risiko terjadinya longsor pada tebing galian yang tidak dikelola dengan sistem pengamanan yang baik, juga Gangguan kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga di lingkungan sekitar.
Kegiatan penggalian tanah tersebut diketahui berlangsung dengan menggunakan alat berat, dan hasilnya diperjualbelikan ke berbagai pihak.
Berdasarkan penelusuran, kegiatan galian C tersebut diduga berjalan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pengelola galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan yang sah, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait pengelolaan ruang dan lingkungan hidup.
Tanpa dokumen resmi, kegiatan ini dapat dikenai sanksi mulai dari penghentian operasi, denda administratif, hingga tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, serta gangguan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
Pertanyaan muncul di tengah masyarakat: Apakah Aparat Seperti TNI Boleh Melakukan Hal Ini?…. Mengingat status KS sebagai prajurit TNI.
UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta Peraturan Panglima TNI melarang seluruh prajurit TNI melakukan kegiatan usaha yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, bertentangan dengan kepentingan umum, atau melanggar hukum.
Prajurit TNI dilarang menjalankan usaha yang memicu konflik kepentingan, apalagi kegiatan yang secara jelas tidak memiliki izin dan melanggar peraturan perundang-undangan. Sebagai aparat negara, TNI memiliki kewajiban menjadi teladan dalam mematuhi hukum, bukan justru melanggarnya.
Artinya, secara aturan kedinasan dan hukum, seorang prajurit TNI TIDAK BOLEH melakukan kegiatan usaha apalagi yang bersifat ilegal seperti ini. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi ganda: sanksi hukum umum atas pelanggaran pertambangan, serta sanksi disiplin militer hingga pemecatan dari dinas.
Masyarakat meminta agar kasus ini ditindak tegas dan transparan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap lembaga TNI tetap terjaga.
Hingga berita ini tayang, pihak yang bersangkutan selaku pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












