Pemkab Bojonegoro Terapkan Hasil Survei Penilaian Integritas 2025, Fokus Perbaiki Tata Kelola

admin
GGlHFK16Z5SAplSZ

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mengimplementasikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun konsolidasi sistemik guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan laporan resmi KPK, skor SPI Kabupaten Bojonegoro pada tahun ke-7 pelaksanaan survei ini tercatat sebesar 72,15. Hasil ini menempatkan Bojonegoro dalam kategori rentan, seiring dengan masih adanya faktor risiko korupsi yang terutama terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan Dana Desa yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, melalui Kepala Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Irban Pencegahan Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa hasil SPI ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga.

“Intinya, hasil SPI KPK berfungsi untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan, serta mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan instansi,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Secara umum, tindak lanjut hasil survei ini difokuskan pada empat hal utama: pemetaan risiko korupsi, perbaikan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuka ruang partisipasi publik.

Rahmat juga menegaskan bahwa pada tahun 2026, KPK tidak kembali melaksanakan survei. Sebaliknya, hasil SPI tahun 2025 dijadikan acuan utama bagi Pemkab Bojonegoro dalam menyusun kebijakan. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik rawan, serta pengendalian risiko gratifikasi.

Strategi Konkret yang Dijalankan

Pemkab Bojonegoro tengah menerapkan sejumlah langkah nyata, antara lain:

 

1. Penyusunan Rencana Aksi

Rencana aksi disusun secara mendalam di lingkungan Inspektorat di bawah pimpinan Inspektur, sebelum disampaikan dan disahkan oleh Bupati Bojonegoro. Rencana ini berlandaskan analisis akar masalah hasil KPK, yang mencakup:

  • Masih adanya persepsi masyarakat bahwa praktik korupsi masih terjadi

  • Masih ditemukan praktik nepotisme

  • Terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Bersama Wabup Hadiri Acara Lepas Sambut Kajari di Pendopo Malowopati

2. Bimbingan Teknis dan Penyelarasan

KPK telah menggelar pertemuan awal dan bimbingan teknis guna menyamakan persepsi serta menyelaraskan langkah pencegahan yang akan dilakukan.

3. Pengawasan dan Pemantauan Ketat

KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan rencana aksi setiap tiga bulan sekali, untuk memastikan efektivitasnya.

“Kami menargetkan penerapan konsep ‘trisula pengendalian korupsi’ yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik korupsi secara menyeluruh, mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum yang tegas,” tambah Rahmat


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan