Raperda Pertanggungjawaban APBD Bojonegoro Tahun 2025 Resmi Disahkan

admin
IMG 20260707

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (7/7/2026).

Proses pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama Badan Anggaran, Tim Akuntabilitas Pemerintah Daerah (TAPD), serta komisi terkait yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 6 Juli 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bambang Sutrisno, menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut di hadapan Pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

“Dokumen ini merupakan wujud pertanggungjawaban politik Bupati sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Secara umum, dari target belanja sebesar Rp853 miliar, realisasi anggaran berhasil mencapai Rp6,469 triliun atau setara 110,51 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 107,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar lebih dari Rp1,064 triliun.

Pencapaian positif ini juga disertai apresiasi tinggi dari DPRD atas prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Selama 12 tahun berturut-turut, mulai Tahun Anggaran 2014 hingga 2025, Pemkab Bojonegoro kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penghargaan bergengsi ini kepada Bapak Bupati beserta seluruh jajaran perangkat daerah,” kata Bambang.

Meskipun realisasi anggaran terbilang baik, Badan Anggaran tetap menyampaikan sejumlah masukan dan catatan strategis untuk perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan ke depan, antara lain:

Baca Juga :  Lirik REC Milik PLN, 6 Pelanggan Siap Gunakan Listrik EBT 800 Ribu MWh

1. Dana Bagi Hasil: Perlu adanya koordinasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI terkait Dana Bagi Hasil Dana Keistimewaan yang belum disalurkan secara tuntas pada tahun 2023–2024.
2. Peningkatan PAD: Fokus pada pengembangan pendapatan non-migas, termasuk dari perizinan jaringan kabel serat optik, retribusi parkir, serta Pajak Kendaraan Bermotor dan potensi sumber daya lainnya.
3. Pemanfaatan Ruang: Segera menyusun kajian hukum untuk mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan ruang tanah dan jalur kabel serat optik.
4. Pengembangan Investasi: Mempercepat pengembangan kawasan industri guna menarik minat investor, namun tetap menjaga kelestarian skema kawasan swasembada pangan.
5. Penyerapan Anggaran: Meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran sejak awal tahun guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
6. Pertanian: Menjadikan pengadaan sumur bor pertanian sebagai prioritas utama demi menjamin ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi.
7. Pendidikan: Memaksimalkan penyaluran beasiswa dengan memudahkan persyaratan, serta segera menyusun kebijakan kesejahteraan bagi tenaga pendidikan non-ASN.

Selain itu, DPRD juga memberikan catatan khusus lintas sektor:

  • Dinas Kesehatan diminta segera menetapkan penggunaan gedung Rumah Sakit Onkologi Kalidudu.
  • Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan terbuka terhadap kontribusi profesional dari pihak swasta.
  • Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus disesuaikan dengan program prioritas daerah dan dievaluasi agar tidak terjadi kesalahan sasaran.
  • Dinas Lingkungan Hidup diminta segera menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk mengatasi masalah penumpukan sampah yang ada.

“Demikian laporan yang kami sampaikan. Kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati hadirin sekalian,” tutup Bambang.

Tinggalkan Balasan