News
Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pasokan listrik sebesar 788 MVA untuk site CGK4 di Jatiluhur, Jawa Barat pada tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan penguatan kapasitas kelistrikan sebesar 60 MVA untuk site CGK3A di Jakarta Selatan dan pengembangan jaringan tegangan tinggi sebesar 385 MVA untuk site CGK5 di Suryacipta, Jawa Barat. CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada PLN atas pelayanan yang optimal dalam mendukung operasional infrastruktur pusat data yang identik dengan komputasi berperforma tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung keandalan operasional fasilitas data center milik BDx Indonesia,” ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di Kantor PLN Pusat, Selasa (19/5). Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN memberikan kepastian bagi BDx dalam menjalankan pengembangan kapasitas pusat data secara berkelanjutan di Indonesia. “Melalui kolaborasi ini, kami dapat membangun infrastruktur yang tangguh dan siap mendukung kebutuhan AI, sekaligus memenuhi permintaan jangka panjang dari perusahaan hyperscaler dan beban kerja digital yang berdaulat,” tambah Agus. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center di Indonesia melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal. Menurutnya, kebutuhan energi sektor data center, khususnya yang berbasis AI, akan terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital nasional. “Pertumbuhan industri data center di Indonesia, khususnya yang berbasis AI, membutuhkan dukungan listrik yang tidak hanya besar secara kapasitas, tetapi juga andal dan stabil. Kami memahami bahwa kepastian energi adalah jantung dari infrastruktur digital ini. Karena itu, PLN siap memastikan BDx Indonesia dapat berekspansi secara optimal,” ujar Adi. Penyaluran daya untuk site CGK4 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni Tahap I sebesar 2 x 150 MVA, Tahap II meningkat menjadi 2 x 265 MVA, hingga mencapai kapasitas akhir Tahap III sebesar 2 x 380 MVA. Untuk mendukung keandalan pasokan, PLN juga membangun Gardu Induk (GI) 150 kilovolt (kV) Jatiluhur Baru. Yang akan memasok listrik ke kawasan data center BDx. “PLN juga telah menyiapkan dua line bay khusus pada Gardu Induk tersebut untuk melayani kebutuhan kelistrikan Site CGK4 secara optimal,” tambah Adi. Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sinergi antara PLN dan BDx Indonesia merupakan kemitraan jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Site CGK4, dalam kesepakatan ini PLN juga telah dipercaya mengamankan pasokan daya untuk fasilitas utama BDx Indonesia lainnya, yakni Site CGK3A di Cilandak, Jakarta Selatan, serta Site CGK5 di kawasan industri Suryacipta. “Sinergi ini bukan sekadar jual beli listrik, melainkan kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor teknologi tinggi. PLN terus bertransformasi menjadi mitra andal bagi seluruh investor digital di tanah air,” tandas Adi. (@DEX) PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia Semangat Hari Lahir Pancasila PLN UIP JBTB dan PLN Grup Jawa Timur Berikan Bantuan ‘Omah Terapiku’ Diresmikan Langsung oleh Gubernur Jawa Timur Perkuat Budaya Wellbeing Pegawai, PLN UIP JBTB Ikuti PLN Wellness League 2026 Sambut Momentum Idul Adha, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Awal Pembangunan SUTT 150 kV Batu Marmar – Bangkalan demi Perkuat Keandalan Listrik Madura
Hukum  

Warga Trucuk Menangis , Alasan Telat Bayar Debt Colector Tarik Paksa Motor Dijalan

admin

Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak lissing kembali terjadi di Bojonegoro tiga hari yang lalu.tepatnya hari Selasa (23/03/2021).

Status kendaraan tersebut kredit di PT Mega Finance dengan pemohon atas nama Sumiati yang tidak lain adalah ibu dari korban penarikan.

Nasib sial tersebut dialami Albert Kristian Santoso (18) di Jl. Teuku umar Bojonegoro. Kristian yang masih tercatat sebagai siswa salah satu SMK Negeri Bojonegoro ini menggunakan kendaraan berjenis Honda beat dengan Nomor Polisi S 4129 DK berwarna putih itu untuk aktivitas sekolah sehari-hari.

Menurut Kristian, sore itu ia berniat untuk mengambil HP milik saudaranya yang selesai di service di seputaran kota Bojonegoro untuk mengerjakan tugas-tugas dari sekolah, namun saat Kristian sampai di Jl. Teuku Umar tepatnya di depan masjid At-taqwa, Kristian dihentikan oleh 2 (dua) orang dari pihak Mega Finance yang tiba-tiba menghadangnya seraya menunjukkan data angsuran yang terlambat atas nama Sumiati kepadanya dan membuat Kristian kebingungan saat itu.

“Saya diajak ke kantor lissing mas, mereka bilang hanya untuk mengambil foto saya dengan speda motor yang saya bawa, tapi yang difoto hanya kendaraan saya saja dan nyatanya diambil oleh mereka, sedih mas saya dibentak-bentak juga di kantor lissing itu oleh mereka, sekarang saya gak bisa lagi beraktivitas untuk kegiatan sekolah saya”, ucap kristian dengan mata berkaca-kaca.

Elbert manager Mega Finance cabang Bojonegoro membenarkan terkait penarikan satu unit sepeda motor di Jl Teuku Umar yang terjadi selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB tersebut.Kamis (25/03/2021)

Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor berjenis Honda Beat warna putih bernomor Polisi S 4129 DK milik PK (Pemohon Kredit) atas nama Sumiati yang beralamatkan Desa Sumberejo Rt/08, Rw 01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut sudah sesuai dengan peraturan perusahaannya.

Baca Juga :  PMI Jember Semprot Disinfektan Markas Kodim 0824/Jember

” Iya Pak, alasannya karena Bu Sumiati sudah melampaui batas keterlambatan,” Ucap Elbert.dikutip dari Terasjatim.com

Sumber lainnya (keluarga korban),  mengatakan bahwa proses penarikan yang dilakukan oleh pihak lissing tersebut diduga tindakan sepihak. Sebab kendaraan yang diambil paksa tersebut sangat diperlukan oleh pemilik kendaraan sebagai sarana utama untuk anak Sumiati yaitu Kristian di dalam beraktivitas mengerjakan tugas-tugas sekolah sehari-hari.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.

Hukuman Penarikan Kendaraan Secara Paksa

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1) yang menyatakan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber : Adi Terasjatim                                           Editor    : Didik Sap


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan