DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja, Gencar Bahas 5 Raperda Penting dari Tata Kelola Desa hingga Perlindungan Anak

admin
IMG 20260403 WA0007

BOJONEGORO | Data Fakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggandeng Tim Eksekutif untuk menyelenggarakan rapat kerja yang fokus pada pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah krusial. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) pukul 09.30 WIB di Ruang Komisi Gabungan DPRD Bojonegoro tersebut diikuti oleh seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV.

Rapat yang menjadi ajang penyelarasan kebijakan antara legislatif dan eksekutif ini bertujuan merumuskan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan masa depan. Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sorotan utama dalam diskusi yang berjalan dinamis tersebut.

Pertama, dibahas Raperda yang mengatur pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Regulasi lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan aturan nasional terkini dan dinamika pemerintahan desa saat ini.

Kedua, pihaknya juga mendalami Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

Selanjutnya, dibahas pula Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan utama dalam mengembangkan sektor pariwisata yang terstruktur, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan daya saing wilayah.

Tak hanya aspek ekonomi, isu sosial juga mendapatkan perhatian serius melalui pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan serta menjamin keamanan dan keadilan bagi kelompok yang rentan.

Kelima, pembahasan juga menyentuh Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi secara komprehensif.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Waspada Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakan Kadin PU-SDA

Selama rapat, berbagai masukan, kritik konstruktif, dan usulan penyempurnaan disampaikan untuk menyempurnakan substansi masing-masing Raperda. Sinergi antara DPRD dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mudah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan