BOJONEGORO | Data Fakta.com – Proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di DPRD Kabupaten Bojonegoro belum mencapai tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) I memilih untuk menahan laju pembahasan sementara waktu demi memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar matang, relevan, dan bebas dari masalah di masa mendatang.
Dua Raperda yang menjadi fokus utama bedah substansi kali ini adalah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat kerja yang digelar pada Kamis (2/4/2026) tersebut berlangsung bersama tim eksekutif, dengan agenda utama memperdalam isi regulasi serta menyelaraskannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan, terutama terkait rencana pencabutan Perda Desa. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi semata, melainkan harus melalui kajian yang sangat mendalam dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
“Kami butuh kajian yang lebih komprehensif. Tujuannya agar semua perspektif, termasuk masukan dari berbagai pihak terkait, bisa terakomodasi dengan baik sebelum ada keputusan final,” ujar Mustakim.
Sebagai langkah selanjutnya, pembahasan kedua Raperda ini akan dijadwalkan ulang melalui mekanisme rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dalam pertemuan mendatang, dipastikan akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyerap aspirasi secara lebih luas.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menyisakan sejumlah poin yang perlu dipertegas. Pansus I menilai masih ada bagian yang harus disempurnakan, khususnya terkait sistem pengawasan yang independen serta kewajiban melakukan pendataan aset yang akurat dan terkini.
Isu pengelolaan aset ini dianggap sangat krusial karena berkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Tanpa adanya sistem pengawasan yang kuat serta data aset yang valid, dikhawatirkan akan memunculkan potensi masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, pembahasan Raperda BMD juga akan dilanjutkan dalam agenda rapat Banmus.
Secara keseluruhan, Pansus I menargetkan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












