BOJONEGORO || DATA FAKTA.com – Meski sudah 3 tahun Lulus, alumni SMK Negeri 1 Baureno Kabupaten Bojonegoro ini masih belum menerima Ijazah, pasalnya ia masih mempunyai tunggakan sekitar Rp 1703000, 5/12/24.
Tunggakan tersebut ialah dari pembayaran SPP yang belum lunas. Diketahui di SMKN 1 Baureno hingga saat ini masih banyak ditemukan adanya pungutan liar yang sangat kerap membebani siswa.
Dari data yang berhasil di himpun media ini menyebutkan jika pungutan di SMKN 1 Baureno terdiri dari Uang Gedung sebesar 3 Juta & SPP untuk kls 1, sebesar 65 ribu, tiap bulan dan kelas 2, sebesar 75 ribu, sedangkan untuk kelas 3 sebesar 100 ribu, selain itu untuk pembelian sragam 1 Juta.
“Uang Gedung sebesar 3 Juta & SPP untuk kls 1, sebesar 65 ribu, tiap bulan dan kelas 2, sebesar 75 ribu, sedangkan untuk kelas 3 sebesar 100 ribu, selain itu untuk pembelian sragam 1 Juta” kata salah satu wali murid yang enggan namanya di sebutkan.
Mastur salah satu wali murid yang anaknya telah lulus dari SMKN 1 Tiga tahun lalu mengatakan jika pungutan di SMKN 1 Baureno tersebut sangat memberatkan, sehingga anaknya meski sudah dua tahun lulus belum juga mendapatkan ijazahnya, lantaran masih belum melunasi pungutan di sekolahan tersebut.
“Iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 1 Baureno dimana kami jika belum bisa melunasi kekurangan biaya sekolah maka ijasahnya belum bisa di ambil” keluh dia, kepada media ini.
Terpisah Kepala SMAN 1 Agus Suprapto Mulyono saat di hubungi media ini tidak ada di tempat, namun bagian tata usaha mempersilahkan media ini untuk konfirmasi kepada dirinya.
“Kalau mau minta konfirmasi, kepada saya saja pak, karena kepala sekolah lagi keluar, “ucapnya kepada media.
Menurutnya terkait penahanan Ijazah lantaran siswa masih memiliki tunggakan
“Siswa ini masih mempunyai tunggakan biaya, uang gedung & SPP / kegiatan personal. Itu masih sejumlah 1.703.000.rupiah “terangnya.
Praktik pungutan liar di SMK N 1 Baureno diduga sudah berlangsung lama, meskipun banyak keluhan dari wali murid namun tak membuat kebijakan tersebut surut.
Sementara pungutan di lembaga pendidikan sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui media ini Aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Bojonegoro supaya bertindak tegas, untuk memberantas semua praktik pungli yang menjamur di lembaga pendidikan.( Hpm Yuda/Red )
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.