Bojonegoro | DATA FAKTA.Com – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.
Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan penyaluran pupuk dengan harga tinggi.
“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai het, Sebagai sanksi Kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,”
kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, Saat dikonfirmasi pada media.
Kendati kerap di himbau namun masih kerap ditemukan tingginya harga pupuk bersubsidi yang melambung jauh diatas HET.
Hal itu dirasakan para petani desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, memasuki musim tanam saat ini para petani membeli pupuk dengan harga Rp 135 ribu satu paket ( urea & organik / phonska & organik ) untuk pupuk jenis Urea, dan Phonska, maupun organik mereka membeli pupuk dari Kios maupun kelompok tani.
“Saya membeli pupuk di pak tomo 135 ribu satu paket, katanya pupuk harganya turun tapi kok masih mahal, pupuk bersubsidi yang sifatnya membantu petani tapi kini malah di buat bisnis mencari keuntungan” ucap warga dusun ngelajer yang enggan di sebut namanya
Tingginya harga pupuk tersebut dikeluhkan Petani desa setempat, terkait tingginya harga pupuk tersebut, para petani berharap supaya ada perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait untuk menindak tegas pihak pihak yang turut memainkan harga pupuk bersubsidi dalam penyaluran pupuk di desa tersebut.
Terpisah menurut warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwasanya dana untuk penebusan pupuk di distributor itu dari kelompok tani bukan dana dari kios.
Kios juga membenarkan bahwasanya dana penebusan pupuk itu memang dana dari kelompok tani. waktu di korfirmasi
Perlu diketahui Penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdaganganyang berlaku mulai 22 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. tentang Kebijakan ini menetapkan harga baru: Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg. Penurunan harga berlaku di seluruh Indonesia untuk meringankan beban petani.
Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Hingga berita ini tayang Kios Pupuk desa (UD TANI MAJU)maupun distributor sudah di konfirmasi
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












