Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Empat TSK Asik Ajang Pesta Narkoba

admin
Img 20241211 Wa0036 1

Lahat – Sumsel || Data Fakta.com ajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, 4(Empat) orang Berhasil Diringkus berikut barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,11 Desember 2024.

Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga.SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH menyampaikan ke 4(Empat) Tersangka antara lain : # Sdri. IS (29 Tahun) yang ber alamat : di Jalan BSD Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat .#Sdr.TH ,S.I.P. (47 Tahun) diduga Oknum Kades Tanjung Tebat yang ber alamat diDesa Tanjung Tebat Kecamatan Tanjung Tebat # Sdr.RF (36 Tahun) bertempat tinggal diDesa Padang perigi Kecamatan Tanjung Tebat dan Sdr.LKN (31 Tahun), bertempat tinggal di Jalan Kolonel Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Penangkapan Tersangka
berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 71 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Desember 2024. Kejadian berawal sekira pukul 11.00 WIB yang berlokasi di Jalan. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten .Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.

Kemudian berhasil diamankan 4 (empat) orang terduga pelaku. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu
⁠1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah korek api gas
⁠1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Jabatan Kasun Mekalen di Desa Pacing Bojonegoro, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

Untuk tersangka dikenakan
Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan