Aktivitas Penggilingan Clay di Tuban Yang Diduga Tanpa Mengantongi Izin, Bertahun-Tahun di Keluhkan Warga, Saat Dikonfirmasi Malah Minta Nomor Rekening !! 

admin
20260722

TUBAN || Data Fakta.com – Aktivitas penggilingan tanah liat atau clay yang diduga sama sekali tidak memiliki perizinan resmi kini beroperasi leluasa di tiga titik berbeda di wilayah Kabupaten Tuban. Usaha tersebut diketahui dikelola oleh Haji Mas’um, dengan lokasi yang tersebar di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Canguk Kecamatan Bancar, hingga wilayah Pakah. Padahal legalitas kegiatan ini sangat dipertanyakan dan telah meresahkan warga sekitar sejak lama.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan awak media di lapangan, kegiatan penggilingan ini ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun. Namun yang mencurigakan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penertiban dari pihak instansi berwenang meskipun keresahan warga sudah berkali-kali tersampaikan.

Warga sekitar mulai merasa gelisah dan terganggu akibat dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Debu hasil penggilingan beterbangan ke pemukiman, merusak jalan-jalan desa yang kini berlubang dan tertutup tumpahan material, serta dikhawatirkan akan memicu banjir atau longsor saat musim penghujan tiba.

“Kami bukan menolak pembangunan atau usaha warga, tapi kalau jalannya merusak lingkungan dan fasilitas umum serta tanpa izin resmi, tentu kami keberatan. Yang kami khawatirkan bukan hanya soal keberadaan usahanya, tapi dampak yang kami rasakan setiap hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini semakin mencuat setelah upaya konfirmasi awak media justru mendapatkan tanggapan yang tak lazim. Saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran perizinan, pemilik usaha Haji Mas’um bukannya menjelaskan legalitas usahanya, melainkan justru meminta nomor rekening kepada wartawan Data Fakta.com.

“Ngapunten pak, seduluran mawon nggih. Jenengan kirim no rekening nggih pak, kulo transferi kangge rekanan kangge persaudaraan tiap bulan mawon pak, suwun,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan Haji Mas’um kepada wartawan data fakta.com.Rabu 22 Juli 2026.

Baca Juga :  Ketua P2T Albertus Itolo Daeli ; Proyek Pembangunan di SD Hilifamaogo Nisbar Dinilai Asal Jadi

Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan usaha tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan keberpihakan aparat penegak aturan. Bagaimana bisa aktivitas yang diduga melanggar peraturan ini dibiarkan berjalan tanpa gangguan selama bertahun-tahun, sementara upaya konfirmasi justru disambut dengan tawaran yang mengarah pada pemberian uang?

Merespons rangkaian kejanggalan ini, warga dan berbagai pihak meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan segera mendapat perhatian serius hingga ke tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Warga menuntut agar Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan fakta kelengkapan perizinan secara transparan ke lapangan. Masyarakat berharap segala bentuk pelanggaran yang terbukti segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjamin hak warga atas lingkungan yang layak dan aman.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak instansi terkait maupun pemilik usaha selain pesan yang meminta nomor rekening tersebut.(Yuda/Red)


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan