Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Bojonegoro Minta Target Pajak Tetap dan Penurunan Galian C Dipertanyakan

admin
IMG 20260807 WA0001

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot dan tajam. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah usulan penyesuaian angka sasaran penerimaan pajak daerah. Pihak legislatif dengan tegas meminta agar angka target tersebut tidak diturunkan, melainkan tetap dipertahankan sama seperti yang tertuang dalam dokumen APBD murni.

Dalam draf perubahan yang diajukan eksekutif, tercatat target penerimaan pajak daerah mengalami penurunan, yakni dari yang semula ditetapkan Rp286,16 miliar menjadi hanya Rp270,75 miliar. Penurunan paling drastis dan menjadi perhatian utama terjadi pada pos Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai pajak galian C. Targetnya dipangkas tajam dari Rp24 miliar menjadi tinggal sekitar Rp7,7 miliar saja.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Suprianto, mempertanyakan dasar pertimbangan penurunan angka tersebut. Menurutnya, kondisi riil di lapangan justru menunjukkan aktivitas pembangunan masih sangat tinggi dan masif. Berbagai proyek strategis sedang berjalan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, bendungan, hingga pengembangan kawasan industri baru yang semuanya membutuhkan pasokan material galian C dalam jumlah besar.

Melihat fakta tersebut, Ahmad menilai potensi penerimaan dari sektor ini sebenarnya masih sangat terbuka lebar dan mampu memenuhi target awal, asalkan dikelola dan diawasi dengan lebih maksimal.

“Pembangunan di Bojonegoro terus berjalan, banyak proyek besar butuh material. Logikanya, permintaan tinggi harusnya pendapatan juga ikut naik, bukan malah diturunkan targetnya. Kami yakin angka awal masih sangat realistis untuk dicapai, kuncinya ada pada pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat,” tegas Ahmad Suprianto dalam rapat.

Baca Juga :  Empat Grand Desain Pembangunan Sudah Tersusun, Bupati Subandi Dorong Sinergi dan Optimalisasi CSR

Selain meminta target tidak diturunkan, Ahmad juga mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan mulai dari proses penambangan hingga pendistribusian material ke pasaran. Hal ini penting dilakukan agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bocor.

Terkait hal itu, sejumlah anggota dewan lainnya turut menyoroti adanya indikasi aktivitas penambangan yang berjalan namun tidak memiliki izin resmi. Anggota Banggar meminta persoalan ini ditangani serius, sebab praktik ilegal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama hilangnya peluang pemasukan ke kas daerah.

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan dari anggota dewan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro memberikan penjelasan teknis. Ia menyampaikan bahwa usulan penyesuaian angka tersebut disusun berdasarkan data nyata kemampuan wajib pajak saat ini.

Salah satu faktor utama penurunan, ungkapnya, adalah jumlah pelaku usaha yang berizin resmi di sektor galian C kini semakin sedikit. Jika pada tahun-tahun sebelumnya tercatat ada tiga hingga empat perusahaan aktif, saat ini tinggal satu perusahaan saja yang masih beroperasi sah dan menjadi objek pajak.

Selain itu, faktor eksternal juga turut berpengaruh, antara lain adanya penurunan pagu anggaran untuk proyek fisik pemerintah daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta berkurangnya alokasi Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi-kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar penyesuaian proyeksi penerimaan agar lebih realistis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro selaku pimpinan TAPD menegaskan batasan hukum yang berlaku. Pihaknya tidak bisa memungut pajak dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk menindak tegas praktik penambangan liar tersebut melalui operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP dan instansi teknis terkait sesuai kewenangan masing-masing, agar ketertiban dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK Bojonegoro Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Himpunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Mendengar penjelasan panjang lebar tersebut, pihak Banggar DPRD tetap pada pendiriannya. Anggota dewan meminta agar angka target penerimaan Pajak Daerah dikembalikan ke posisi semula, yaitu Rp286,16 miliar, termasuk mempertahankan sasaran penerimaan Pajak MBLB di angka Rp24 miliar.

Sebagai bahan pembahasan tahap selanjutnya, Banggar juga memerintahkan TAPD untuk menyampaikan rincian data realisasi penerimaan PAD hingga akhir Juli 2026. Data tersebut akan menjadi acuan utama bagi dewan dalam mengevaluasi ulang dan memutuskan besaran anggaran perubahan yang paling tepat dan menguntungkan daerah.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan