BOJONEGORO || Data Fakta.com – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian Kecamatan Trucuk yang diduga berjalan tanpa izin resmi, mendapatkan respon cepat dan serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah langsung memimpin tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian pada Selasa (4/8/2026).
Peninjauan langsung ini turut dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perangkat pemerintah desa setempat. Kehadiran unsur lintas instansi ini dilakukan untuk memeriksa secara lengkap kelengkapan dokumen perizinan serta memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sudah sesuai atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengecekan dan verifikasi di lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah persoalan dan ketidaklengkapan terkait dokumen perizinan yang menjadi syarat sah kegiatan tersebut. Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil keputusan tegas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galian dan menutup lokasi kegiatan sampai pihak pelaku usaha melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk tindak lanjut langsung atas arahan Bupati Bojonegoro. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat sekaligus melindungi kepentingan umum, terutama keberadaan lahan produktif.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke kami, terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim turun langsung meninjau lokasi. Sesuai arahan Bapak Bupati, kami bergerak bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk memverifikasi kelengkapan perizinan kegiatan tersebut,” ujar Nurul Azizah di lokasi sidak.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, kegiatan tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan aturan hukum yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, penghentian sementara menjadi langkah wajib diambil agar tidak menimbulkan dampak kerugian lebih luas. Langkah ini juga merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga ketertiban umum, mel
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












