Bangunan Milik PT Merak Beton Diduga Tak Penuhi Izin dan Langgar Perda Kabupaten Tuban

admin
IMG 20221109 WA0011

Tuban, – Sempat di beritakan di sebuah media online pada tanggal 2 november 2022 atas keberadaan bangunan milik PT Merak Beton yang beralamatkan d jalan Pakah-Comprrng tepatnya di Desa Mnoharjo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur yang berkantor di Jln Nginden Surabaya di duga tidak melengkapi kepemilikan izin serta kelengkapan oprasional menuai tiik terang. Bahwa PT Merak Beton hanya memiliki no induk di Dinas PTSP Periznan.

Hal itu di buktikan saat tim media dan Lembaga LPK-NI hari senin 07 November 2022 berkunjung di instansi terkait di atas. Atas kunjungan tersebut terindikasi PT Merak Beton langgar ketentuan yang berlaku dengan membangun pabrik yang bergerak di bidang produksi Aspal. Bahkan PT Merak Beton terndikasi secara admnistras tabrak peraturan daerah.

Sementara untuk kepemilikan UKL, UPL, Amdal atau yang lainya tidak ada terdaftar di LH atau pun di dinas yang terkait lainya. Seperti Dinas LH, PUPR dan Dinas Pakerin.

Sekdin (Sekertaris Dinas) perijinan kabupaten Tban Asri Buana, saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi izin. Dirnya mengatakan, apabila ada usaha atau perusahaan tidak memenuhi syarat atau perizinan. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan LH serta membuat tembussn ke Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat/perizinan, maka kita dan pihak LH akan menembuskan ke pihak Satpol pp guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku.”ungkap Asri menegaskan.

Sementara itu, Kasi (Kepala Seks) Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban menegadkan, tidqk ada yang kebal hukum. Apabila benar menyalahi aturan Perdq akan di tndak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bangunan Milik PT Merak Beton Diduga Tak Penuhi Izin dan Langgar Perda Kabupaten Tuban

“Gak ada yang kebal hukum mas. Kalau memang menyalahi aturan Perda tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada.”tegas orang yang akrab di sapa pak Sis ini,

Sumber : Tim/A


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan