Bupati Setyo Wahono Paparkan 5 Raperda Strategis, Tata Kelola Desa, Ketertiban, Hingga Transformasi Ekonomi Bojonegoro

admin
IMG 20260923 WA0100 1536x1023

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang digelar pada Rabu (23/09/2026). Agenda ini menandai dimulainya tahapan krusial dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna ini dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri lengkap oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta para pimpinan dan anggota fraksi DPRD yang sekaligus menyampaikan Pandangan Umum terhadap draf aturan tersebut.

Dalam pemaparannya, Setyo Wahono menegaskan bahwa kelima Raperda yang diajukan merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, mencakup regulasi pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga peta jalan pengembangan industri jangka panjang.

Perbarui Regulasi Desa: Siapkan Pilkades Serentak 2027 dan Jamin Keterwakilan Perempuan

Dua dari lima rancangan aturan tersebut fokus pada penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa, yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bupati menjelaskan bahwa perubahan pada aturan Kepala Desa sangat mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan norma hukum terbaru. Salah satu poin kunci yang diakomodasi adalah kepastian hukum mekanisme pemilihan jika terjadi skenario calon tunggal pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa, serta mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tegas Setyo Wahono.

Sementara itu, untuk Raperda tentang BPD, pemerintah memasukkan pasal penting yang mewajibkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan lembaga legislatif desa. Langkah ini disiapkan secara khusus mengingat pada tahun 2027 mendatang, sebanyak 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD secara serentak karena berakhirnya masa jabatan.

Atur Ketertiban dan Perluas Peran Dunia Usaha demi Kesejahteraan

Selain regulasi desa, Bupati juga memaparkan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Aturan ini disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, guna menjamin rasa aman masyarakat sekaligus memberikan kejelasan prosedur penertiban di lapangan bagi aparat.

Pembaruan signifikan juga dilakukan pada Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau CSR. Melalui aturan baru ini, ruang lingkup TJSP diperluas menjadi 10 bidang strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga pembinaan UMKM dan dukungan terhadap program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Perlu digarisbawahi, pelaksanaan TJSP bukan untuk menggantikan peran APBD, melainkan menjadi bentuk kolaborasi sinergis dunia usaha untuk memperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Setyo Wahono menegaskan prinsip kerja sama pemerintah dan swasta.

RPIK 2024–2044: Langkah Bojonegoro Lepas dari Ketergantungan Migas

Raperda kelima yang disampaikan Bupati adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044. Dokumen ini ditetapkan sebagai panduan utama transformasi ekonomi daerah untuk dua dekade ke depan.

Menurut Setyo Wahono, RPIK menjadi kunci agar Bojonegoro tidak lagi bergantung pada sektor minyak dan gas bumi yang sumbernya terbatas. Rencana ini mengarahkan daerah menuju kekuatan ekonomi industri nonmigas yang beragam, tangguh, dan berkelanjutan.

“RPIK 2024–2044 merupakan peta jalan transformasi industri untuk membawa Bojonegoro lepas dari ketergantungan sektor migas menuju kekuatan ekonomi industri nonmigas yang beragam, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkas Setyo Wahono menutup pemaparannya.

Setelah melalui tahap penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi, kelima Raperda tersebut kini resmi memasuki tahapan pembahasan mendalam. Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD akan berdiskusi lebih lanjut bersama Tim Pemerintah Daerah sebelum draf ini akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan