Fraksi PDIP, Lima Raperda Layak Dibahas Lebih Lanjut, Namun Harus Dilengkapi Aturan Teknis dan Jaminan Hukum

admin
IMG 20260923 WA0129 1536x1023

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan pandangan resminya terhadap Nota Penjelasan yang disampaikan Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Rabu (23/09/2026). Dalam sikap politik yang dituangkan secara tertulis, fraksi yang dipimpin Bambang Sutriyono ini memberikan lampu hijau agar seluruh draf aturan tersebut dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus), namun disertai sejumlah catatan krusial dan masukan mendasar.

Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Bambang Sutriyono dan Sekretaris Amin Thohari tersebut dibacakan oleh juru bicara fraksi, Erix Maulana Heri Kiswanto. Ia menegaskan, meski menyetujui proses lanjutan, pihaknya menuntut penyempurnaan substansi mulai dari regulasi pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga rencana induk perindustrian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.

Tekankan Kepastian Hukum Pilkades dan Keterwakilan Perempuan

Menyikapi Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Kepala Desa, Fraksi PDIP menyoroti masih adanya celah pengaturan terkait mekanisme pemilihan saat hanya ada satu calon yang mendaftar. Menurut Erix, kondisi ini memerlukan landasan aturan yang sangat rinci agar tidak menimbulkan masalah hukum di lapangan.

“Kami mendesak agar dalam pembahasan nanti dicantumkan aturan main yang jelas dan mengikat. Mulai dari batas waktu perpanjangan pendaftaran, bentuk fisik surat suara khusus calon tunggal, persentase kemenangan yang ditetapkan, hingga langkah apa yang diambil jika calon tersebut kalah suara atau pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda, termasuk tata cara penunjukan Penjabat Kepala Desa,” tegas Erix.

Sementara itu, terkait revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelaraskan seluruh muatan aturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Poin utama yang didorong adalah pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif desa tersebut.

Selain itu, fraksi ini juga menuntut kejelasan mengenai mekanisme pengisian anggota BPD—apakah melalui musyawarah mufakat atau pemilihan terbuka—serta penegasan prosedur pergantian antarwaktu (PAW) dan hak-hak keuangan bagi anggota agar kinerja lembaga pengawas di desa ini berjalan efektif.

Trantibum Linmas: Tegakkan Sanksi Administratif, Jangan Masuk Ranah Pidana

Pada bahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), PDIP mengingatkan pentingnya penyesuaian materi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku baru-baru ini.

Fraksi ini memberikan batasan tegas terkait wewenang Satpol PP dan Linmas. Penegakan perda harus tetap berada pada koridor sanksi administratif, sedangkan penanganan tindak pidana tetap menjadi ranah kepolisian.

“Prinsip Hak Asasi Manusia harus menjadi landasan utama dalam setiap penindakan. Norma hukum harus tegas dan jelas agar tidak menimbulkan penafsiran ganda, serta wajib disiapkan jalur pengaduan yang mudah diakses warga jika terjadi pelanggaran prosedur,” tambah Erix.

Jangan Samakan Kewajiban CSR Perusahaan Besar dan Pelaku Usaha Kecil

Terkait usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau biasa dikenal CSR, Fraksi PDIP menilai pentingnya pembedaan kewajiban. Pemerintah daerah diminta tidak menyamaratakan beban tanggung jawab sosial antara perusahaan pengelola sumber daya alam skala besar dengan pelaku UMKM atau usaha mikro yang kapasitasnya terbatas.

Sebagai langkah penyempurnaan, PDIP mengusulkan pembentukan wadah koordinasi CSR di tingkat daerah, mekanisme pelaporan yang terbuka bagi publik, serta penerapan sistem insentif bagi perusahaan patuh dan sanksi tegas bagi yang melalaikan kewajiban, guna menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dukung Lepas dari Jerat Migas, Asalkan Sesuai Tata Ruang dan Lingkungan

Sikap dukungan penuh disampaikan Fraksi PDIP terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044. Transformasi ekonomi agar tidak lagi bergantung pada sektor minyak dan gas bumi dinilai langkah yang sangat tepat dan strategis untuk masa depan daerah.

Namun, dukungan tersebut disertai syarat ketat. Penetapan kawasan-kawasan industri wajib diselaraskan sepenuhnya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan harus memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menampung aktivitas industri agar tidak merusak ekosistem.

“Pemkab wajib menyusun peta jalan rinci terkait pembagian zonasi industri, persiapan tenaga kerja lokal agar bisa terserap maksimal, kemudahan perizinan, hingga pembentukan tim khusus yang rutin mengevaluasi pelaksanaan rencana induk ini setiap tahunnya,” pungkas juru bicara Fraksi PDIP mengakhiri pandangan umumnya.

Dengan disampaikannya pandangan ini, kelima Raperda kini resmi masuk ke tahap pembahasan mendalam di DPRD dengan membawa sejumlah catatan penting dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu kekuatan politik utama di parlemen daerah.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan