Fraksi FPPKN, Setuju Bahas 5 Raperda, Syaratkan Partisipasi Publik dan Aturan Teknis yang Lengkap

admin
IMG 20260923 WA0096 1536x1023

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN), gabungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem, menyampaikan pandangan resminya terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaian pandangan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (23/09/2026).

Melalui juru bicaranya, Siti Robi’ah, S.Pd., fraksi yang dipimpin H. Choirul Anam, S.Th.I., M.MM., dengan Sekretaris H. Muhadi ini, menyatakan persetujuan agar seluruh draf peraturan tersebut dibawa ke tingkat pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Namun, dukungan tersebut disertai syarat utama: proses penyusunan aturan wajib membuka ruang partisipasi publik yang nyata dan bermakna, serta dilengkapi sejumlah catatan mendalam dan usulan perbaikan substansi.

Regulasi Desa: Lengkapi Aturan Calon Tunggal dan Tegaskan Masa Jabatan

Menyikapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, FPPKN menekankan perlunya rumusan teknis yang sangat rinci, khususnya terkait mekanisme pemilihan jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, mengingat akan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam waktu dekat.

Menurut Siti Robi’ah, pengaturan tidak boleh berhenti sekadar mengakui keabsahan calon tunggal. Regulasi harus mencakup tata cara pemungutan suara berbanding kotak kosong, batas minimal suara kemenangan, hingga langkah strategis apabila calon tersebut gagal meraih dukungan mayoritas sesuai aturan kementerian dalam negeri.

“kami juga mendesak agar dipertegas penerapan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan batas maksimal dua periode, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, pembiayaan pemilihan harus bersumber dari APBD secara wajar, dan perlu ada pembatasan tegas biaya kampanye guna memutus mata rantai praktik politik uang di desa,” ujar Siti Robi’ah saat membacakan pandangan fraksi.

Sementara itu, untuk Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disiapkan menyongsong pengisian anggota baru di 155 desa pada tahun 2027 mendatang, FPPKN meminta agar ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak hanya menjadi himbauan tertulis.

Fraksi mendorong diterapkannya mekanisme afirmasi yang terukur jika kuota tersebut belum terpenuhi di suatu desa, serta menuntut kepastian anggaran operasional bagi lembaga ini agar anggota BPD memiliki kemandirian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi.

Trantibum Linmas: Sanksi Terakhir, Penindakan Tetap Humanis

Dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), FPPKN mengingatkan pemerintah daerah agar menyelaraskan rumusan sanksi pidana dengan batasan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Pihaknya menegaskan bahwa sanksi bersifat pidana harus ditempatkan sebagai langkah atau upaya terakhir saja. Penindakan terhadap kelompok masyarakat rentan seperti pedagang kaki lima, pekerja informal, dan warga kurang mampu wajib dilakukan dengan pendekatan manusiawi, menghormati hak asasi manusia, serta disertai solusi nyata berupa pemindahan lokasi usaha atau pembinaan sosial, bukan sekadar pembongkaran.

“Penegakan aturan harus adil dan beradab, tidak merugikan mata pencaharian warga tanpa adanya jalan keluar yang jelas,” tegasnya.

CSR: Jangan Jadi Beban Paksa, Fokus Penanganan Masalah Strategis

Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau yang dikenal dengan CSR, FPPKN memberikan peringatan tegas. Fraksi meminta agar peraturan ini tidak menetapkan besaran persentase kontribusi yang bersifat memaksa, karena hal tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai pungutan tidak sah atau pungutan liar.

Sebagai gantinya, FPPKN mengusulkan pembentukan wadah koordinasi TJSP yang dikelola secara transparan, melarang keras penggunaan dana tanggung jawab sosial untuk kepentingan politik praktis, serta mengarahkan prioritas bantuan pada penanganan masalah utama masyarakat: penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pemberian beasiswa pendidikan, terutama di wilayah sekitar lokasi operasi perusahaan.

RPIK: Pastikan Data Akurat dan Berpihak pada Ekonomi Lokal

Terakhir, menyikapi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, FPPKN memberikan dukungan terhadap konsep transformasi ekonomi tersebut, namun menyertakan lima poin catatan evaluasi penting.

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan kembali keakuratan dan kebaruan data dasar penyusunan dokumen, mengingat masa berlakunya sudah berjalan selama dua tahun sejak dimulai tahun 2024. Selain itu, pergeseran ekonomi dari sektor migas ke nonmigas wajib diarahkan untuk menguatkan Industri Kecil Menengah (IKM) dan agroindustri yang berbasis pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

“Dokumen ini harus memuat aturan yang mengikat terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal, misalnya melalui program penyetaraan keterampilan antara sekolah kejuruan dan kebutuhan industri. Selain itu, pendapatan dari sektor migas yang masih ada harus dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan sebagai modal utama pembangunan industri daerah ini ke depan,” pungkas Siti Robi’ah mengakhiri pemaparan pandangan fraksinya.

Dengan masuknya lima rancangan aturan ini ke tahap pembahasan mendalam, seluruh masukan dan syarat yang disampaikan Fraksi FPPKN akan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi pemerintah daerah dan anggota dewan dalam menyempurnakan produk hukum yang willah dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan