Fraksi Gerindra Dukung 5 Raperda, Tekankan Regulasi Objektif, Penegakan Tegas, dan Investasi Serap Tenaga Kerja

admin
IMG 20260923 WA0141 1536x1023

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan yang disampaikan Bupati mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (23/09/2026). Fraksi yang dipimpin Sally Atyasasmi, S.KM., M.KM., memberikan dukungan penuh agar seluruh draf aturan tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan mendalam, disertai sejumlah penekanan strategis agar peraturan yang dihasilkan tepat sasaran dan bermanfaat luas.

Pernyataan sikap politik yang tertuang dalam dokumen resmi bertanda tangan Ketua Fraksi Sally Atyasasmi dan Sekretaris Sudiyono, S.H., dibacakan oleh juru bicara fraksi, Maftukhan, S.Kom. Dalam pemaparannya, ia menggarisbawahi sejumlah poin krusial, mulai dari ketegasan aturan pemerintahan desa, keseimbangan sanksi ketertiban umum, pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan hingga percepatan investasi demi kesejahteraan warga.

Regulasi Desa: Acuan Utama Permendagri dan Penguatan Fungsi Lembaga

Menyikapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya ketepatan rumusan aturan. Menurut Maftukhan, aspek efektivitas pengawasan serta objektivitas persyaratan bagi calon pemimpin desa menjadi hal yang sangat mendesak untuk diperjelas.

Ia menegaskan, batasan usia, kualifikasi kemampuan sumber daya manusia, hingga latar belakang pendidikan harus ditulis secara rinci dan presisi agar tidak menimbulkan penafsiran beragam atau celah hukum saat diterapkan di lapangan.

“Kami menekankan agar Permendagri tetap dijadikan landasan dan jiwa utama dalam menyusun materi muatan, supaya regulasi di tingkat desa tidak menyimpang dari kaidah hukum yang berlaku secara umum,” ujar Maftukhan.

Sementara itu, terkait revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi Gerindra meminta adanya penguatan fungsi lembaga tersebut. BPD harus benar-benar berperan efektif menampung dan menyuarakan aspirasi warga, mengawasi kinerja kepala desa, serta menjamin objektivitas dalam penyusunan peraturan desa.

Pihaknya juga mengingatkan agar mekanisme pengangkatan anggota BPD dirancang sedemikian rupa sehingga berjalan lancar dan bersih, tanpa menyisakan sengketa atau persoalan administrasi yang bisa mengganggu kinerja pemerintahan desa.

Trantibum Linmas: Tegas dan Profesional, Berpegang pada Keadilan dan Nilai Lokal

Dalam pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Fraksi Gerindra mendorong aparat penegak peraturan daerah untuk bertindak tegas namun tetap berpegang pada profesionalisme. Penerapan aturan harus berjalan adil dan tidak memihak golongan tertentu.

Fraksi ini juga meminta agar ketentuan sanksi yang disusun tidak berlebihan atau memberatkan, namun cukup memberikan efek jera yang bersifat mendidik masyarakat agar sadar aturan.

“Penerapan hukum dan ketertiban wajib berlandaskan prinsip keadilan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, serta tetap menghargai dan menyesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

CSR Harus Nyata Kurangi Kemiskinan, Bukan Sekadar Formalitas

Menyikapi usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), Fraksi Gerindra menyetujui langkah pembaruan tersebut sebagai hal yang sangat diperlukan. Namun, ada penekanan khusus terkait tujuan penggunaan dana tersebut.

Pihaknya mendesak agar alokasi program dari dunia usaha tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau formalitas belaka, tetapi harus memberikan dampak nyata. Program CSR wajib diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga, menekan angka kemiskinan, serta mendukung visi besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah demi mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang sejahtera dan bahagia.

RPIK: Jamin Hukum Investasi, Perluas Lapangan Kerja Lokal

Terakhir, untuk Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah lebih giat menggali potensi wilayah berbasis kekayaan sumber daya alam dan kemampuan lokal, agar lahir sektor-sektor industri unggulan khas daerah.

Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan meyakinkan bagi pelaku usaha. Kepastian hukum inilah yang nantinya akan mempermudah serta mempercepat masuknya arus investasi ke Bojonegoro.

“Melalui RPIK ini, kami ingin semakin banyak lapangan kerja yang terbuka lebar. Investasi yang masuk harus mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya agar dampak kemajuannya langsung dirasakan oleh warga,” pungkas Maftukhan mengakhiri pandangan fraksinya.

Dengan disampaikannya pandangan ini, kelima rancangan peraturan tersebut kini memasuki tahap pembahasan teknis dengan membawa sejumlah masukan strategis dari Fraksi Gerindra.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan